Categories: BATAM

Dua Perusahaan Beberkan Legalitas Lahan 4,8 Hektar di Kelurahan Sadai

Dirut PT APM : Lahan Kami Bukan Lokasi Kampung Tua

BATAM – PT Arnada Pratama Mandiri (PT APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PT PBB) selaku pemilik lahan menegaskan bahwa lahan seluas 48.662 M2 yang terletak di Kelurahan Sadai, Bengkong tepatnya disebelah Sekolah Mondial bukan merupakan lokasi kampung Tua.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT APM, Salim Saputra didampingi Kuasa Hukum PT APM Tantimin SH kepada wartawan di Harbour Bay, Batam, Jumat(18/10/2019) siang.

Salim menjelaskan bahwa peningkatan legalitas lahan kampung tua oleh Pemko diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk serobot lahan milik investor.

“Kami alami sendiri bahwa ada segelintir orang atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris(kampung tua). Padahal fakta dilapangan, lahan kami itu baru ada daratan baru 3 tahun lalu,” tegasnya.

Salim menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki Penetapan Lokasi(PL) dengan membayar UWTO lunas atas lahan seluas 48.662 M2 di Kelurahan Sadai, Bengkong.

“Kami sudah memiliki PL, tentunya dengan pembayaran UWTO lunas. Segala dokumen kita miliki sampai terbitnya PL adalah sebagai salah satu dasar hukum legalitas lahan atas hak pengelolaan lahan selama 30 tahun,”terangnya.

Dikatakan bahwa PT APM memiliki PL Nomor 212030052 tanggal 23 Februari 2012 dengan luas 8000 M2, sedangkan PT PBB memiliki PL Nomor 23030740 tanggal 18 November 2003 atah lahan dengan luas 40.662 M2.

“Tahun 2006 sampai 2007 (lahan) itu masih pohon bakau dan belum ada daratan, tahun 2008-2013 masih didominasi oleh air dan belum ada daratan, tahun 2016 baru mulai ada daratan di lokasi PT.APM dan sedikit di lokasi PT.PBB,” jelasnya.

“Mereka mulai menimbun entah siapa yang memberi izin, kami dari perusahaan tidak pernah memberikan izin untuk mereka menggarap atau mengelola lahan tersebut,” lanjutnya.

Salim mengatakan sejak 2017-2018 aktivitas menggarap lahan tersebut semakin meluas dan area air sudah hampir habis.

“NS dan kawan-kawan mengaku sebagai ahli waris kampung tua, sangat jelas bahwa lokasi kami yang mereka akui sebagai kampung tua itu baru daratan sejak tahun 2016 atau 3 tahun lalu. Secara mudah mengatakan bahwa daerah ini bukan kampung tua, “tegasnya.

Salim menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat bahwa pihak perusahaan akan melalukan penggusuran adalah tidak benar.

“Isu yang berkembang bahwa kami melaporkan tokoh Melayu berinisial AU atau UP itu tidak benar. Yang benar adalah masyarakat yang tertipu mencoba meminta haknya kembali lewat jalur hukum dengan melaporkan AU atau UP kepihak Kepolisian. Dan saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Barelang,”tegasnya.

Salim juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengambil langkah hukum dan telah melaporkan ahli waris berinisal NS dan ND ke Polresta Barelang.

“Untuk NS sudah tersangka, ND sudah proses lidik. Semoga kasus ini cepat selesai sehingga kami bisa memulai pembangunan,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Membagi Tabungan Berdasarkan Tujuan Keuangan agar Lebih Mudah Tercapai

Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…

3 menit ago

Saatnya Lebih Aktif! Grand Galaxy Park Hadirkan Ragam Aktivitas Olahraga

Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…

16 menit ago

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…

31 menit ago

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

3 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

6 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

8 jam ago

This website uses cookies.