BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(27/9/2019).
Keempat saksi tersebut diantaranya Mina (mantan karyawan terdakwa), Paulus (karyawan Wei-Wei restoran), Ricky(manager Wei-Wei restoran) dan Asnida (karyawan Wei-Wei restoran).
Dalam keterangannya saksi Mina menjelaskan bahwa saksi korban Kelvin Hong ada meminjam uang dan berjanji mengembalikan uang senilai Rp 7 Miliar.
“Setelah 3 hari kemudian dia belum bayar. Dia(Kelvin) sudah janji namun tidak bayar. Saya telepon dan saya kenapa ceknya tidak di tandatangani? kemudian dijawab (Kevlin), dia mau bertemu sama terdakwa lalu di tanda tangani,” ujar Mina.
Baca Juga : Jaksa Bacakan BAP Kelvin Hong, Begini Keterangannya
Kata Mina, mereka kemudian datang ke Wei-Wei restoran dan bertemu dengan saksi korban bersama teman-temannya.
“Ada cek dibawa dan bapak(terdakwa) minta tandatangan tapi dia(Kelvin) menolak karena dia mau makan dulu,” jelasnya.
“Pak Amat(terdakwa) bilang “kamu sudah janji mau bayar kok sampai sekarang belum bayar”. Yang membuat Pak Amat emosi karena omongan saksi korban yang menjawab “saya mau makan dulu,” kata Mina kepada Majelis Hakim.
Baca Juga : Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso
Mina mengatakan sebelum penusukan, terdakwa disiram oleh saksi korban. “Penyiraman air itu dilakukan sebelum penusukan,”ujar Mina menjawab pertanyaan JPU.
Mina mengaku sebelum bertemu di Wei-Wei Restoran, ia sudah mencari saksi korban(Kelvin) ke Sukajadi. “Saya cari-cari dan tidak ketemu, akhirnya saya telepon dan ketemu lalu dikasihnya cek(giro). Mina kemudian bertemu korban sekitar pukul 4 sore.
“Terus saya tanya kenapa tidak ditanda tangani cek ini? lalu dijawab (Kelvin) nanti kalau saya jumpai bos baru saya tandatangani,”jelas Mina.
Selanjutnya, Mina balik ke kantor, terdakwa kemudian menanyakan kepada cek tersebut tidak ditandatangani.
“Bos kan sudah tahu kejadian ini, terus di tanya bos kenapa tidak ditandatangan, lalu saya jawab “nanti malam dia mau ketemu sama bos sekalian mau tandatangan” kata Mina.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong
Menurut Mina, uang sebesar Rp 7 Miliar tersebut dipinjamkan kepada saksi korban tanpa sepengetahuan terdakwa.
Sementara itu, saksi Paulus(karyawan Wei-Wei restoran) mengaku tidak melihat terdakwa membawa pisau saat datang ke Wei-Wei restoran.
“Sebelum mereka duduk saya menawari minuman. Saya bilang permisi Pak mau minum apa? lalu dijawab tunggu dulu,” ujarnya.
Selanjutnya ia mundur sekitar satu meter kebelakang. “Kemudian saya mendengar percakapan yang agak keras. Sebelum penikaman itu saya melihat semacam kertas yang dikasih terdakwa kepada saksi korban,” ujarnya.
“Sebelum kejadian tersebut saksi korban melempar mangkok ke tubuh terdakwa. Pelemparan mangkok sebelum penusukan,” ujarnya.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT SUCOFINDO (PERSERO) sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey, terus memperkuat langkah transformasi…
BATAM - Akar Bumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT KBM…
Tren penggunaan skutik bergaya classy di kalangan anak muda Bali terus meningkat seiring berkembangnya lifestyle…
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan daya beli masyarakat dan tekanan terhadap…
BRI Group kembali menghadirkan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sebagai ajang yang menghadirkan berbagai solusi…
PT KAI (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan kereta api untuk datang lebih…
This website uses cookies.