BATAM – Dua terdakwa kasus sabu seberat 26,6 Kg dengan terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novy Prawira dituntut dengan hukuman yang berbeda dalam persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Selasa(8/8).
Terdakwa Hung Cheng Ning dituntut dengan hukuman mati sementara Raden Novy dituntut 20 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuadi selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan bahwa Hung Cheng Ning telah terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hung Cheng Ning,” kata Ahmad Fuadi.
Sementara terdakwa Raden Novy juga dituntut dengan pasal yang sama dengan terdakwa Hung Cheng Ning yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Raden Novy Prawira,” kata Fuadi.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila tidak sanggup maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chandra menunda sidang selama 5 menit untuk berunding sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.