Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus 26,6 Kg Sabu Dituntut Berbeda, Tony Lee Hukuman Mati dan Raden Novy 20 Tahun

BATAM – Dua terdakwa kasus sabu seberat 26,6 Kg dengan terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novy Prawira dituntut dengan hukuman yang berbeda dalam persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Selasa(8/8).

Terdakwa Hung Cheng Ning dituntut dengan hukuman mati sementara Raden Novy dituntut 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuadi selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan bahwa Hung Cheng Ning telah terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hung Cheng Ning,” kata Ahmad Fuadi.

Sementara terdakwa Raden Novy juga dituntut dengan pasal yang sama dengan terdakwa Hung Cheng Ning yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Raden Novy Prawira,” kata Fuadi.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila tidak sanggup maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chandra menunda sidang selama 5 menit untuk berunding sebelum menjatuhkan putusan.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.