Categories: BATAM

Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Jilid 1 Mulai Disidangkan di PN Batam

BATAM – Kasus kebakaran Kapal Tanker Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia Tanjunguncang Batam pada Selasa 24 Juni 2025 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa yakni Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dauglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Dina Puspita Sari.

Pada sidang yang digelar Senin 15 Desember 2025, JPU menghadirkan dua orang saksi(korban selamat) yakni Benni Silaban dan Reki Harianto untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perkara Tidak Ditampilkan di SIPP PN Batam

Pantauan SwaraKepri, perkara yang menjadi sorotan publik ini tidak ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena Ketika dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pengecekan ke bagian ITE SIPP Pengadilan Negeri Batam.

“Kami akan segera cek ke bagian ITE,”ujarnya ke SwaraKepri, Kamis 18 Desember 2025 sore.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menjebloskan dua tersangka kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia yakni Ali Suhadak(45) dan Preddy Hasudungan Siagian(32) ke Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Batam.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra kepada SwaraKepri, Rabu 26 September 2025 sore.

Iqram mengatakan kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas I Batam setelah penyerahan tersangka dan barang bukti(Tahap 2) dari penyidik Polresta Barelang pada Senin 24 November 2025.

“Pada Senin 24 november 2025 telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali suhadak dan Predy Hasudungan,”jelasnya.

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Adapun selanjutnya tersangka ditahan pada Rutan Kelas 1 Batam,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dupoin Futures Resmi Jadi Anggota AFTECH, Perluas Kolaborasi di Industri Fintech

PT Dupoin Futures Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 7 Mei 2026…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN I Sembelih 304 Hewan Kurban

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyembelih…

2 jam ago

ITSM Perkuat Posisi Kampus Inovatif Lewat Kemitraan Strategis dengan Positive Technologies

Institut Teknologi dan Sains Mandala ITSM resmi menjalin kemitraan strategis dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan…

2 jam ago

Bantu Brand Agar Direkomendasikan oleh AI, Avonetiq luncurkan AVO AI

Perubahan perilaku pencarian informasi yang semakin bergeser ke platform berbasis kecerdasan buatan (AI) menciptakan tantangan…

3 jam ago

Harga Bitcoin Melemah Tajam, Investor Indonesia Tidak Panic Selling

Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan dan bergerak di kisaran US$62.000 setelah pasar kripto global menghadapi…

3 jam ago

BPOM Ajak Masyarakat Lindungi Jamu dari Bahan Kimia Obat

Di tengah meningkatnya tren hidup sehat dan konsumsi produk herbal, ancaman jamu mengandung Bahan Kimia…

4 jam ago

This website uses cookies.