Categories: BATAM

Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Jilid 1 Mulai Disidangkan di PN Batam

BATAM – Kasus kebakaran Kapal Tanker Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia Tanjunguncang Batam pada Selasa 24 Juni 2025 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa yakni Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dauglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Dina Puspita Sari.

Pada sidang yang digelar Senin 15 Desember 2025, JPU menghadirkan dua orang saksi(korban selamat) yakni Benni Silaban dan Reki Harianto untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perkara Tidak Ditampilkan di SIPP PN Batam

Pantauan SwaraKepri, perkara yang menjadi sorotan publik ini tidak ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena Ketika dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pengecekan ke bagian ITE SIPP Pengadilan Negeri Batam.

“Kami akan segera cek ke bagian ITE,”ujarnya ke SwaraKepri, Kamis 18 Desember 2025 sore.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menjebloskan dua tersangka kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia yakni Ali Suhadak(45) dan Preddy Hasudungan Siagian(32) ke Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Batam.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra kepada SwaraKepri, Rabu 26 September 2025 sore.

Iqram mengatakan kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas I Batam setelah penyerahan tersangka dan barang bukti(Tahap 2) dari penyidik Polresta Barelang pada Senin 24 November 2025.

“Pada Senin 24 november 2025 telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali suhadak dan Predy Hasudungan,”jelasnya.

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Adapun selanjutnya tersangka ditahan pada Rutan Kelas 1 Batam,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tak Hanya Nvidia, Dua Saham Ini Jadi Incaran Investor Berbasis Fundamental

Di tengah pasar saham Amerika Serikat yang masih diwarnai volatilitas akibat ketidakpastian suku bunga, inflasi,…

2 jam ago

Dodi dan Junico Saling Memaafkan, Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai

‎BATAM - Keributan yang terjadi di sebuah Mall mewah Batam yang sempat trending di media…

3 jam ago

Akselerasi Inovasi Teknologi, SUCOFINDO Gelar IMPACT Perkuat Transformasi Layanan TIC Berteknologi Tinggi

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya inovasi sebagai fondasi utama untuk mendorong…

4 jam ago

TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah

Komando Operasi (Koops) TNI Habema kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. Melalui…

8 jam ago

Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta

PAM JAYA kembali menyelenggarakan Union Gathering 2026 sebagai agenda tahunan untuk memperkuat sinergi, harmonisasi hubungan…

9 jam ago

Di Balik Perjalanan Aman LRT Jabodebek, Ada Kesiapsiagaan Petugas yang Terus Dilatih

Petugas LRT Jabodebek rutin berlatih menghadapi berbagai kondisi darurat agar penanganan berlangsung cepat, tepat, dan…

9 jam ago

This website uses cookies.