Categories: BATAM

Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Jilid 1 Mulai Disidangkan di PN Batam

BATAM – Kasus kebakaran Kapal Tanker Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia Tanjunguncang Batam pada Selasa 24 Juni 2025 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa yakni Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dauglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Dina Puspita Sari.

Pada sidang yang digelar Senin 15 Desember 2025, JPU menghadirkan dua orang saksi(korban selamat) yakni Benni Silaban dan Reki Harianto untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perkara Tidak Ditampilkan di SIPP PN Batam

Pantauan SwaraKepri, perkara yang menjadi sorotan publik ini tidak ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena Ketika dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pengecekan ke bagian ITE SIPP Pengadilan Negeri Batam.

“Kami akan segera cek ke bagian ITE,”ujarnya ke SwaraKepri, Kamis 18 Desember 2025 sore.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menjebloskan dua tersangka kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia yakni Ali Suhadak(45) dan Preddy Hasudungan Siagian(32) ke Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Batam.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra kepada SwaraKepri, Rabu 26 September 2025 sore.

Iqram mengatakan kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas I Batam setelah penyerahan tersangka dan barang bukti(Tahap 2) dari penyidik Polresta Barelang pada Senin 24 November 2025.

“Pada Senin 24 november 2025 telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali suhadak dan Predy Hasudungan,”jelasnya.

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Adapun selanjutnya tersangka ditahan pada Rutan Kelas 1 Batam,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

18 menit ago

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

8 jam ago

Keluarga Dwi Putri Minta Terdakwa Wilson Lukman Cs Dihukum Mati

BATAM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung…

10 jam ago

Dari Limbah Jadi Karya: ARTCYCLE Hadirkan Eksplorasi Material di ASHTA District 8

Dalam rangka merayakan Earth Month, ASHTA District8 menghadirkan ARTCYCLE, sebuah program kurasi yang menjadi ruang…

12 jam ago

Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan kiprah nyata perempuan dalam mendorong inovasi berkelanjutan di…

13 jam ago

PhotoBebaz Dorong Format “Designed Experience” di Tengah Social Media Fatigue

PhotoBebaz menghadirkan pendekatan designed experience sebagai respons atas fenomena social media fatigue, dengan merancang pengalaman…

13 jam ago

This website uses cookies.