Categories: BATAM

Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Jilid 1 Mulai Disidangkan di PN Batam

BATAM – Kasus kebakaran Kapal Tanker Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia Tanjunguncang Batam pada Selasa 24 Juni 2025 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa yakni Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dauglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Dina Puspita Sari.

Pada sidang yang digelar Senin 15 Desember 2025, JPU menghadirkan dua orang saksi(korban selamat) yakni Benni Silaban dan Reki Harianto untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perkara Tidak Ditampilkan di SIPP PN Batam

Pantauan SwaraKepri, perkara yang menjadi sorotan publik ini tidak ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena Ketika dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pengecekan ke bagian ITE SIPP Pengadilan Negeri Batam.

“Kami akan segera cek ke bagian ITE,”ujarnya ke SwaraKepri, Kamis 18 Desember 2025 sore.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menjebloskan dua tersangka kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia yakni Ali Suhadak(45) dan Preddy Hasudungan Siagian(32) ke Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Batam.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra kepada SwaraKepri, Rabu 26 September 2025 sore.

Iqram mengatakan kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas I Batam setelah penyerahan tersangka dan barang bukti(Tahap 2) dari penyidik Polresta Barelang pada Senin 24 November 2025.

“Pada Senin 24 november 2025 telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali suhadak dan Predy Hasudungan,”jelasnya.

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Adapun selanjutnya tersangka ditahan pada Rutan Kelas 1 Batam,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PTPP Dukung Asta Cita Pemerintah melalui Pembangunan Sekolah Garuda Belitung Timur

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

25 menit ago

Sachin Gopalan Dorong IndoFringe, Perkuat Ekonomi Kreatif Digital Anak Muda

Pendiri sekaligus penggerak IndoFringe, Sachin Gopalan, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif…

55 menit ago

MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Platform B2B Strategis untuk Pengembangan Lisensi IP Jepang di Indonesia

Merah! Merah! Anime Japan!! (MMAJ) Jakarta 2026 membuka peluang kolaborasi lintas negara di sektor industri…

1 jam ago

Fungsi KYC dalam Menjaga Keamanan Akun Trading

Keamanan dalam ekosistem keuangan digital telah menjadi prioritas utama seiring dengan meningkatnya volume transaksi lintas…

2 jam ago

Pelatihan Kopi Bagi Jurnalis, Ubah Penikmat Jadi Pengusaha

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan kedai kopi skala kecil di berbagai daerah terus berkembang. Tidak…

2 jam ago

Efisiensi Terintegrasi dan Penguatan Operasional Perkuat Daya Saing Industri Baja Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat transformasi operasional melalui…

4 jam ago

This website uses cookies.