BATAM – Vinal Ulas, seorang kru kapal CSD.JFJ De Nul Warga Negara Asing(WNA) asal India menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Muhamed Adam Nagoor Gani(WNA India) di Pengadilan Negeri Batam.
Pada sidang yang digelar Senin 20 Juli 2026, JPU Rumondang Manurung menghadirkan dua orang saksi yakni Piter(agen kapal) dan Angga Irawan(petugas stasiun operator pantai).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, JPU Rumondang Manurung, terdakwa Vinal Ulas didampingi penerjemah dan Penasehat Hukum.
Dalam keterangannya, Piter mengaku mendapatkan informasi dari pemilik kapal terkait adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi di atas kapal pada tanggal 25 Desember 2025.
“Kami dapat informasi dari owner kapal pada tanggal 25 Desember bahwa ada penganiayaan di atas kapal. Informasi yang kami dapat di atas kapal ada barbekyu acara Natal,’ujarnya menjawab pertanyaan JPU Rumondang Manurung.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa di atas kapal terjadi perkelahian, dan ada korban yang kena tusuk pisau di bagian perut.
“informasinya terjadi perkelahian, penganiataan, ada yang kena tusuk di bagian perut menggunakan pisau,”ujarnya
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak agen kapal selanjutnya membuat laporan ke Polresta Barelang. “Setelah mendapat informasi, kita menunggu instruksi dari manajemenm, setelah itu kita lapor ke Polisi,”jelasnya.
Korban Masih Kondisi Sadar Saat Tiba di Rumah Sakit
Sementara itu saksi Angga Irawan dalam keterangannya mengaku mengantar korban (Muhamed Adam Nagoor Gani) dari dermaga di Pulau Galang ke RS Awal Bros Batu Aji.
“Saya dihubungi Chief Officer Kapal meminta boat dan menyiapkan ambulance untuk evakuasi korban,’ujarnya.
Kata dia, saat proses evakuasi dari kapal hingga diantas sampai ke Rumah Sakit, korban masih dalam kondisi sadar dan berjalan dibopong oleh temannya.
“Saat itu korban masih bisa jalan dengan dibopong oleh kawannya. Posisi luka tidak kelihatan, tapi korban pegang perutnya. Kondisi korban saat dijemput sampai tiba di Rumah Sakit masih sadarkan diri,”tandasnya.
Kronologi Perkara dalam Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Vimal Ulas dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, atau ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management dalam program Marketing…
PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik mencatatkan kinerja operasional yang positif sepanjang Semester I Tahun…
Di era digital saat ini, cara orang mendapatkan informasi telah bergeser dari koran, majalah, dan…
Tragedi Cipayung tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini yang mendahului proses hukum. Menghormati hasil…
Barantum adalah solusi aplikasi all in one CRM terbaik untuk bisnis yang menyediakan WhatsApp CRM,…
PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…
This website uses cookies.