Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus TPPU Divonis 26 Bulan Penjara

BATAM – Tommi Andika Janur dan Zona Febri Nurzi(dituntut terpisah), terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) divonis 26 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(16/2/2017).

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU Rumondang yakni 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 5 UU NO 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” Kata Zulkifli saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Ia mengatakan hal yang memberatkan kedua tetdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya.

Atas putusan tersebut, JPU Rumondang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer yakni pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 4 UU No.8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 lebih subsidair pasal 5 UU No.8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa Tommi Andika Janur bersama-sama dengan Zona Febri Nurzi dan Ayu Anggraini mentransfer ke beberapa nomor rekening Bank lain, mengalihkan, atau membelanjakan dana sebesar Rp. 8.091.000.000 yang masuk ke rekening Giro BRI nomor rekening 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unity adalah dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

11 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.