Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus TPPU Divonis 26 Bulan Penjara

BATAM – Tommi Andika Janur dan Zona Febri Nurzi(dituntut terpisah), terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) divonis 26 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(16/2/2017).

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU Rumondang yakni 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 5 UU NO 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” Kata Zulkifli saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Ia mengatakan hal yang memberatkan kedua tetdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya.

Atas putusan tersebut, JPU Rumondang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer yakni pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 4 UU No.8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 lebih subsidair pasal 5 UU No.8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa Tommi Andika Janur bersama-sama dengan Zona Febri Nurzi dan Ayu Anggraini mentransfer ke beberapa nomor rekening Bank lain, mengalihkan, atau membelanjakan dana sebesar Rp. 8.091.000.000 yang masuk ke rekening Giro BRI nomor rekening 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unity adalah dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

2 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

3 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

5 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

5 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

6 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

6 jam ago

This website uses cookies.