Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Didakwa Rugikan Negara Rp468 Juta

Pada tahun 2019, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp 61.500.000, Pengeluaran FKKS/MKKS Rp6.325.000.

Persidangan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dilaksanakan secara online. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Terdakwa didampingi penasehat hukum M.Nur dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

11 jam ago

Belanja Jadi Bitcoin? Jepang Uji Program Tukar Poin ke BTC & XRP!

SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…

13 jam ago

New Look, New Experience: Stasiun Tanah Abang Garapan PTPP Hadirkan Fasilitas Ramah Publik dan Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…

1 hari ago

Terra Drone Indonesia Dukung PTSL di Kabupaten Nagan Raya Lewat Pemetaan Udara Berbasis Drone

Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

1 hari ago

Uji Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Mulai Diminati Pengguna

LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…

1 hari ago

Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove

KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…

1 hari ago

This website uses cookies.