Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Didakwa Rugikan Negara Rp468 Juta

Pada tahun 2019, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp 61.500.000, Pengeluaran FKKS/MKKS Rp6.325.000.

Persidangan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dilaksanakan secara online. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Terdakwa didampingi penasehat hukum M.Nur dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

21 jam ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

21 jam ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

1 hari ago

This website uses cookies.