Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Didakwa Rugikan Negara Rp468 Juta

Pada tahun 2019, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp 61.500.000, Pengeluaran FKKS/MKKS Rp6.325.000.

Persidangan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dilaksanakan secara online. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Terdakwa didampingi penasehat hukum M.Nur dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

6 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

6 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

6 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

7 hari ago

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM

Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…

7 hari ago

Tips Menikmati Bubur Ayam Jakarta 46 dengan Topping Terbaik

Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…

7 hari ago

This website uses cookies.