BATAM – Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea menuntut Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Kampung Aceh yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/10/2017).
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dan meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani proses persidangan,” kata Yan saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Ia melanjutkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa menyebabkan luka ringan terhadap para korban dan satu unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan pada seluruh bagian kaca dan body mobil.
“Hal-hal yang meringankan, ke-dua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, serta para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan dan meminta supaya majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan kepada pihak korban.
“Kami tetap pada tuntutan yang Mulia,” ujar Jaksa ketika ditanya Hakim, sementara Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa menunda persidangan satu minggu ke depan dengan agenda putusan.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.