BATAM – Laura Rizky alias Laura dan Syafii alias Indra, dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut 4 tahun pejara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/3).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Laura dan Syafii terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi dalam persidangan selanjutnya.
Seusai persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keringanan hukuman dalam pledoinya nanti.
“Kami akan minta keringanan hukuman dalam pledoi nanti, karena dua-duanya punya tanggungan, dan terkait kasus itu, mereka tak tahu kalau korban itu di bawah umur,” jelasnya.
PH juga mengatakan bahwa korban juga belum sempat diberangkatkan dan masih dalam proses pembuatan paspor saja.
“Korban juga belum sempat diberangkatkan dan masih dalam proses pembuatan paspor, selain itu juga korban yang meminta dicarikan kerja, bukan terdakwa yang menyuruh,” ucapnya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
This website uses cookies.