Dua WN Inggris duduk menjadi pesakitan di PN Batam/rudi
Sidang Kasus Penyalahgunaan Izin Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Dua warga negara Inggris yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian, Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) menolak keterangan saksi dalam persidangan yang digelar, Kamis(1/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum(JPU) Poprizal dan Bani Immanuel Ginting diantaranya Rudi Amriddun dari TNI AL dan Apson Kakauhe selaku pemeran bajak laut dalam film dokumenter yang diduga dibuat oleh kedua terdakwa.
Dalam keterangannya saksi Rudi Amirudin menjelaskan proses penangkapan 11 orang di Pulau Sarapat, Belakang
Padang karena diduga melakukan pembuatan film dokumenter pada tanggal 28 Mei 2015. Ia mengaku pihaknya
memperoleh informasi didapat dari masyarakat terkait adanya dua warga asing yang meminta bantuan untuk membuat film dokumenter.
“Saat kami mengamankan, mereka tengah melakukan wawancara,” ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota.
Ia mengatakan selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut yakni 1 unit kamera handycam siang, 1 unit kamera handycam malam, sebo (penutup kepala), 4 buah parang bergagang hitam.
“Saat kami periksa, mereka tidak memiliki izin dan surat yang lainnya. Kedua terdakwa hanya menunjukkan paspor dan visa untuk tujuan wisata,” terangnya.
Sementara itu saksi Apson mengaku dibayar Rp 3 juta oleh Namira Lubis untuk pembuatan film dokumenter tentang perompakan diperairan Serampak, Belakang Padang.
“Kami dibayar Rp 3 juta untuk pembuatan film dokumenter,” jelas ,” ujar Apson
Ia juga mengaku mendapatkan order pembuatan film dokumenter dari Namira Lubis yang merupakan kenalan lamanya. Sehari sebelum pembuatan film, Ia mengaku bertemu dengan Namira di hotel Novotel Jodoh untuk membahas upah.
Setelah sepakat soal upah, Apson kemudian mengajak teman-temannya. Besok harinya yakni tanggal 28 Mei 2015, ia berangkat menuju belakang menggunakan pancung melalui sekupang bersama teman-temannya termasuk dua warga negara Inggris dan Namira Lubis selaku penerjemah.
“Semua peralatan seperti parang, sebo dan speedboat disediakan Namira Lubis, kami hanya mengkonsep peran perombakan saja dalam film dokumenter termasuk memanjat kapal tengker beraksi dan seolah-olah melakukan
perompakan,” terangnya.
Atas keterangan kedua saksi tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menolak keterangan saksi. Persidangan kemudian ditunda hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan seusai persidangan mengatakan bahwa kasus yang menjerat kedua terdakwa ini sebenarnya tidak pantas dipidanakan, karena seandainya itu ada pelanggaran opsinya ada dua yakni deportasi dan pidana.
“Saat ditangkap, kedua terdakwa masih melakukan tahap observasi dan tidak menggunakan scrip dan tujuan khusus,” jelasnya.
Aristo juga mengatakan bahwa kedua terdakwa masih menunggu ijin kerja jurnalistik(jurnalistik permit) yang sudah diajukan. (red/rudi)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.