Categories: HUKRIM

Dua Terdakwa WN Inggris Tolak Keterangan Saksi

Sidang Kasus Penyalahgunaan Izin Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Dua warga negara Inggris yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian, Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) menolak keterangan saksi dalam persidangan yang digelar, Kamis(1/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum(JPU) Poprizal dan Bani Immanuel Ginting diantaranya Rudi Amriddun dari TNI AL dan Apson Kakauhe selaku pemeran bajak laut dalam film dokumenter yang diduga dibuat oleh kedua terdakwa.

Dalam keterangannya saksi Rudi Amirudin menjelaskan proses penangkapan 11 orang di Pulau Sarapat, Belakang
Padang karena diduga melakukan pembuatan film dokumenter pada tanggal 28 Mei 2015. Ia mengaku pihaknya
memperoleh informasi didapat dari masyarakat terkait adanya dua warga asing yang meminta bantuan untuk membuat film dokumenter.

“Saat kami mengamankan, mereka tengah melakukan wawancara,” ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota.

Ia mengatakan selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut yakni 1 unit kamera handycam siang, 1 unit kamera handycam malam, sebo (penutup kepala), 4 buah parang bergagang hitam.

“Saat kami periksa, mereka tidak memiliki izin dan surat yang lainnya. Kedua terdakwa hanya menunjukkan paspor dan visa untuk tujuan wisata,” terangnya.

Sementara itu saksi Apson mengaku dibayar Rp 3 juta oleh Namira Lubis untuk pembuatan film dokumenter tentang perompakan diperairan Serampak, Belakang Padang.

“Kami dibayar Rp 3 juta untuk pembuatan film dokumenter,” jelas ,” ujar Apson

Ia juga mengaku mendapatkan order pembuatan film dokumenter dari Namira Lubis yang merupakan kenalan lamanya. Sehari sebelum pembuatan film, Ia mengaku bertemu dengan Namira di hotel Novotel Jodoh untuk membahas upah.

Setelah sepakat soal upah, Apson kemudian mengajak teman-temannya. Besok harinya yakni tanggal 28 Mei 2015, ia berangkat menuju belakang menggunakan pancung melalui sekupang bersama teman-temannya termasuk dua warga negara Inggris dan Namira Lubis selaku penerjemah.

“Semua peralatan seperti parang, sebo dan speedboat disediakan Namira Lubis‎, kami hanya mengkonsep peran perombakan saja dalam film dokumenter termasuk memanjat kapal tengker beraksi dan seolah-olah melakukan
perompakan,” terangnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menolak keterangan saksi. Persidangan kemudian ditunda hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan seusai persidangan mengatakan bahwa kasus yang menjerat kedua terdakwa ini sebenarnya tidak pantas dipidanakan, karena seandainya itu ada pelanggaran opsinya ada dua yakni deportasi dan pidana.

“Saat ditangkap, kedua terdakwa masih melakukan tahap observasi dan tidak menggunakan scrip dan tujuan khusus,” jelasnya.

Aristo juga mengatakan bahwa kedua terdakwa masih menunggu ijin kerja jurnalistik(jurnalistik permit) yang sudah diajukan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.