Categories: HUKUM

Dua Wanita ini Kompak Mencuri di Warung, Begini Keterangannya di Persidangan

BATAM – Lenti Tiur dan Marini Arifin, dua terdakwa kasus menjalani persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Batam , Rabu(22/11). Sidang perdana ini  beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Lenti mengaku telah merancang pencurian bersama-sama dengan terdakwa Marini, Lisariya, David, Yogi Saputra dan Ananda Faisal.

Mereka merancang aksi tersebut di rumah terdakwa Marini yang berada di Jalan Semangka III Blok IV Nomor 03 Kecamatan Lubuk Baja. Setibanya di warung yang sudah ditarget itu, mereka saling mengambil peran masing-masing untuk mengelabui pemilik warung.

“Saya pura-pura beli roti yang Mulia,” kata Lenti kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Nainggolan.

Selanjutnya kata terdakwa, ia melihat satu buah tas di dalam kantong plastik milik saksi korban yang tergantung di rak kayu tempat sayur mayur.

“Lalu saya membisikkan bahwa ada tas di rak kayu kepada Ananda, selanjutnya saya kasih kode ke teman-teman yang lainnya,” kata terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berusaha membuat supaya korban lengah dengan pura-pura menanyakan harga tisu kemudian disusul saksi ananda Faisal dengan berpura-pura menanyakan harga ikan asin.

Pada saat pemilik warung sibuk melayani pembeli yang tak lain adalah rombongan terdakwa, saksi Yoga Saputra langsung mengambil tas yang sudah diincar.

Aksi pencurian itu ketahuan setelah pemilik warung ingin mengambil uang kembalian yang akan diserahkan kepada Lisariya. Dan pada saat itu juga terdakwa II hendak melarikan diri dari warung.

Sementara itu, Lie Meuw Kiuk, saksi korban pemilik warung dalam keterangannya mengaku panik setelah mengetahui uang beserta tas tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

“Saya panik lalu teriak minta tolong yang Mulia, saya tanyakan kepada terdakwa Lenti namun tidak mengaku, dia malah menantang saya,” terangnya.

Terdakwa tetap curiga hingga harus membakar dupa dan sembahyang. “Setelah sembahyang barulah terdakwa mengaku yang Mulia,” ujarnya lagi.

Atas kejadian itu, saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

9 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

9 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

21 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

22 jam ago

This website uses cookies.