Categories: HUKRIM

Dua WNA Asal Inggris Dijebloskan ke Penjara

Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Dua warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) dijebloskan ke rumah tahanan(Rutan) Barelang setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(9/9/2015) sore.

Kedua tersangka yang memiliki pekerjaan sebagai juru kamera dan produser film dokumenter ini dijerat pasal 122 ayat huruf a Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

Kasi Pidum Kejari Batam, Muhammad Ali Akbar mengatakan alasan penahanan kedua tersangka dilakukan atas pertimbangan subyektif dari penyidik.

“Kita takut tersangka melarikan diri,” ujar Ali diruang kerjanya.

Ali juga mengatakan bahwa perkara ini sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya sebelum ditangkap tim quick respons Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam tanggal 28 Mei 2015 lalu, kedua tersangka ini masuk dari Singapura ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Saat ditangkap kedua tersangka diduga membuat film dokumenter untuk rekonstruksi tentang perompakan,” jelasnya.

Ali juga mengatakan bahwa barang bukti yang diserahkan ke penyidik Kejari Batam, diantaranya satu set kamera video, parang dan sebo.

Sementara itu pengacara kedua tersangka, Aristo Pangaribuan belum berhasil dikonfirmasi terkait penahanan kedua warga negara Inggris tersebut. Saat keluar dari kantor Kejari Batam menuju rutan barelang, Aristo langsung bergegas memasuki mobilnya.

Seperti diketahui tim quick respons Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam menangkap 11 orang, dua diantaranya warga negara Inggris pada Kamis 28 Mei 2015 karena diduga membuat film dokumenter tanpa izin di Pulau Serepat Belakang padang, Batam, Kepulauan Riau. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.