Categories: BATAM

Dua WNA Asal Vietnam Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di First CLub Batam

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja menetapkan dua orang perempuan Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First CLub Batam, Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Kedua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24).

“Sudah kita tetapkan 2 orang WNA asal Vietnam sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa penyidik saat masih mendalami motif dari para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Masih dalam penyelidikan,”jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DJ Stevane dari Amhemia Law Office, Juni Ardi Tanjung didampingi Dedi Andika Lubis dan Fahril Hidayat mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh DJ Stevane di First Club Batam, pada Sabtu 7 Juni 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.

Juni Ardi mengatakan, peristiwa pengeroyokan pada Sabtu dini hari merupakan buntut dari adanya kesalahapaham antara DJ Stevave dengan DJ Misa(WNA terduga pelaku) pada Rabu 4 Juni 2025.

“Permasalahan awal kejadian pengeroyokan yang dialami klien kami ini bermula pada hari Rabu(4/6). Saat itu klien kami tengah bermain DJ di salah satu ruangan KTV yang ada di First Club. Permasalahan awalnya karena salah faham. DJ Misa tersinggung karena klien kami pulang, padahal saat itu klien kami sudah lewat jam kerja,”ujarnya kepada SwaraKepri di Batam Center, Minggu 8 Juni 2025.

Kata dia, kejadian tersebut berlanjut pada har Jumat 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.35 WIB.

“Setelah selesai perform(DJ), klien kami dipanggil salah satu pengunjung pria berinisial A untuk mendatangi sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam. Klien kami datang, saat mendatangi pengunjung pria berinisial A tersebut, klien kami diminta untuk meminta maaf kepada DJ Misa menggunakan bahasa Mandarin,”jelasnya.

Namun kata dia, DJ Misa tidak terima(permintaan maaf) dari korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan awal di Sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam.

“Sempat dipisahkan oleh sekuriti. Namun pada sekitar pukul 02.00 (sabtu dinihari) saat klien kami mau pulang dan berada diparkiran, penganiayaan kembali dilakukan oleh empat Warga Negara Asing tersebut,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

60 menit ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

3 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

3 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

3 jam ago

PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…

4 jam ago

Mendorong Paradigma Sadar Risiko dan Inovasi Pengurangan Bahaya untuk Indonesia 2045

Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…

14 jam ago

This website uses cookies.