Categories: BATAM

Dua WNA Asal Vietnam Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di First CLub Batam

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja menetapkan dua orang perempuan Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First CLub Batam, Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Kedua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24).

“Sudah kita tetapkan 2 orang WNA asal Vietnam sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa penyidik saat masih mendalami motif dari para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Masih dalam penyelidikan,”jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DJ Stevane dari Amhemia Law Office, Juni Ardi Tanjung didampingi Dedi Andika Lubis dan Fahril Hidayat mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh DJ Stevane di First Club Batam, pada Sabtu 7 Juni 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.

Juni Ardi mengatakan, peristiwa pengeroyokan pada Sabtu dini hari merupakan buntut dari adanya kesalahapaham antara DJ Stevave dengan DJ Misa(WNA terduga pelaku) pada Rabu 4 Juni 2025.

“Permasalahan awal kejadian pengeroyokan yang dialami klien kami ini bermula pada hari Rabu(4/6). Saat itu klien kami tengah bermain DJ di salah satu ruangan KTV yang ada di First Club. Permasalahan awalnya karena salah faham. DJ Misa tersinggung karena klien kami pulang, padahal saat itu klien kami sudah lewat jam kerja,”ujarnya kepada SwaraKepri di Batam Center, Minggu 8 Juni 2025.

Kata dia, kejadian tersebut berlanjut pada har Jumat 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.35 WIB.

“Setelah selesai perform(DJ), klien kami dipanggil salah satu pengunjung pria berinisial A untuk mendatangi sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam. Klien kami datang, saat mendatangi pengunjung pria berinisial A tersebut, klien kami diminta untuk meminta maaf kepada DJ Misa menggunakan bahasa Mandarin,”jelasnya.

Namun kata dia, DJ Misa tidak terima(permintaan maaf) dari korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan awal di Sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam.

“Sempat dipisahkan oleh sekuriti. Namun pada sekitar pukul 02.00 (sabtu dinihari) saat klien kami mau pulang dan berada diparkiran, penganiayaan kembali dilakukan oleh empat Warga Negara Asing tersebut,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

53 menit ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

3 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

7 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.