Kejaksaan Agung
BATAM – LSM Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) dalam pengalokasian lahan reklamasi di Batam kepada Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 lalu.
“Kuat dugaan adanya indikasi KKN oleh pejabat berwenang dalam pengalokasian lahan untuk reklamasi pantai di Batam,” ujar Ketua NCW Kepri Mulkansyah kepada AMOK Group sambil menunjukkan bukti laporannya ke Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Mulkan mengatakan laporan tersebut diterima bagian pengaduan hukum Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 pukul 11.30 WIB. Selain reklamasi Batam, Mulkan juga melaporkan dugaan korupsi reklamasi di Bintan.
“Dalam waktu dekat Kejagung akan turun berkoordinasi bersama Jaksa mereka di daerah untuk menindak lanjuti,” jelasnya.
Menurut Mulkan, pengalokasian lahan di Batam diduga sarat korupsi serta sarat kepentingan sehigga kegiatan reklamasi dilakukan tidak sesuai aturan.
“Parahnya lagi ada sebagian tanpa izin melakukan reklamasi,” bebernya.
Dia mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan terus melengkapi data tambahan terkait dugaan kongkalikong pengalokasian lahan yang diduga merugikan negara dan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
(red/tim)
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
This website uses cookies.