Categories: BATAMHUKUM

Eks Kasat Narkoba Polresta Berelang Dituntut Hukuman Mati

BATAM – Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 26 Mei 2025.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram lebih, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 140 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda oleh karena ini dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU),”tegas JPU.

JPU menjelaskan, selama di persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri terdakwa Satria Nanda yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus menyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuataannya atau kesalahannya sehingga sepatutnya lah terhadap diri terdakwa dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

JPU juga menjelaskan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Satria Nanda.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, perbuatan terdakwa terkait dengan sindikan peredaran illegal narkotika internasional,perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden tentang pemberantasam narkotika.

“Terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana narkotika tetapi sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Hal -hal yang meringankan tidak ada,”kata JPU./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

6 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

6 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

8 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

9 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

9 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

9 jam ago

This website uses cookies.