Alex Noven bersama tim lawyernya menerima kuasa khusus dari H. MULARIS DJAHRI bin H. Djahri Agung dan HENDRA SAPUTRA Bin H. Mularis Djahri berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2022 yang dalam kedudukannya selaku tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 107 huruf (a) Jo pasal 55 Jo pasal 65 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 3 UU RI No. 39 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya./r
KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
PLANTIQ, susu mede lokal bebas laktosa, siap jadi teman lari Anda di Maybank Marathon 2025.…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, menegaskan kembali komitmennya…
Secara year-to-date, dari 95 perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia, Stockbit menduduki peringkat pertama dari…
Selama gelaran FIFA Club World Cup 2025™, layar canggih milik Hisense digunakan di ruang Video…
This website uses cookies.
View Comments