Alex Noven bersama tim lawyernya menerima kuasa khusus dari H. MULARIS DJAHRI bin H. Djahri Agung dan HENDRA SAPUTRA Bin H. Mularis Djahri berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2022 yang dalam kedudukannya selaku tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 107 huruf (a) Jo pasal 55 Jo pasal 65 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 3 UU RI No. 39 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya./r
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
This website uses cookies.
View Comments