BATAM – Penghentian eksekusi lahan di RT 05 RW 5 Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai, Batam oleh Kepolisian karena alasan keamanan sangat disayangkan oleh pihak PT Kencana Raya Maju Jaya selaku pemilik lahan.
Kuasa Hukum PT Kencana Raya Maju Jaya, Nasib Siahaan mengatakan Kapolresta Barelang tidak berhak menghentikan eksekusi lahan tanpa berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Kapolres sudah diminta oleh Ketua PN Batam untuk mengamankan proses eksekusi lahan, bukan untuk menghentikan eksekusi tanpa koordinasi dengan ketua PN Batam,” Kata Nasib Siahaan, Rabu (9/11/2016).
Nasib melanjutkan, penghentian eksekusi yang diperintahkan oleh Kapolresta Barelang karena alasan keamanan sudah tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung RI.
“Jadi apa gunanya pihak Pengadilan meminta Kepolisian untuk mengamankan proses eksekusi kalau eksekusi tersebut dihentikan dengan alasan keamanan?”ujarnya.
Menurut Nasib, proses eksekusi seharusnya dilapangan harus tetap dilakukan karena keputusan Mahkamah Agung sudah inkrah.
“Dari jumlah personil Kepolisian dan dibantu oleh TNI jika dibandingkan dengan jumlah massa yang ada, saya rasa itu masih bisa dilanjutkan, karena apapun yang terjadi eksekusi harus dilanjutkan, karena keputusan sudah inkrah,” terangnya.
Kata Nasib, sangat tidak masuk akal jika keamanan tidak bisa dikendalikan oleh pihak keamanan mengingat massa yang melakukan perlawanan hanya bersenjatakan Bom Molotov, parang, panah, dan batu.
“Saya rasa senjata Kepolisian pada saat dilokasi jauh lebih canggih dari senjata yang dimiliki oleh massa, tapi kenyataan di lapangan, polisi malah dipukul mundur senjata Bom molotov,” lanjutnya lagi.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih menunggu tindakan selanjutnya dari PN Batam.
“Kita masih menunggu keputusan dari Ketua PN Batam, dan itu jelas tidak dihentikan tapi ditunda, karena keputusan inkrah tidak bisa dihentikan,” tutupnya.
RONI RUMAHORBO
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.