Eksepsi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Bripka Nurjali ajukan Duplik

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam selaku terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi.

Pendapat berbeda disampaikan JPU Wahyu Susanto yang menyatakan keberatan dan menolak diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan duplik.

“Dalam persidangan harus ada jawab dan menjawab. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk duplik, keberatan JPU dicatat,” tegas Budiman yang didampingi Alvian dan Arief Hakim selaku Hakim Anggota.

Untuk memberikan kesempatan untuk duplik, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 17 September 2014 mendatang.

Sebelumnya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Nurjali(Replik), JPU menolak secara keseluruhan nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum terdakwa. JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menerima surat dakwaan JPU dan menyatakan supaya persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara terdawak Nurjali dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara yaitu agenda sidang pembuktian.

Sementara itu Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum terdakwa Nurjali ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa alasan untuk mengajukan duplik terkait penyitaan terhadap seluruh harta benda terdakwa dalam kasus TPPU.

“Semua harta benda terdakwa disita yakni mobil (3 unit), Rumah dan motor serta 5 rekening bank berisi dana Rp 800 juta diblokir. Apakah seluruh barang itu diperoleh dari hasil bisnis haram? Terdakwa dan isterinya kan punya pendapatan?” ujarnya.

Rambe berharap melalui pembacaan duplik yang digelar pada persidangan minggu depan, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan membuka hati dan fikiran.

Seperti diketahui Nurjali didakwa pasal yakni pasal 114 ayat 2/ pasal 112 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal kedua primer an pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.