Eksepsi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Bripka Nurjali ajukan Duplik

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam selaku terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi.

Pendapat berbeda disampaikan JPU Wahyu Susanto yang menyatakan keberatan dan menolak diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan duplik.

“Dalam persidangan harus ada jawab dan menjawab. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk duplik, keberatan JPU dicatat,” tegas Budiman yang didampingi Alvian dan Arief Hakim selaku Hakim Anggota.

Untuk memberikan kesempatan untuk duplik, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 17 September 2014 mendatang.

Sebelumnya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Nurjali(Replik), JPU menolak secara keseluruhan nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum terdakwa. JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menerima surat dakwaan JPU dan menyatakan supaya persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara terdawak Nurjali dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara yaitu agenda sidang pembuktian.

Sementara itu Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum terdakwa Nurjali ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa alasan untuk mengajukan duplik terkait penyitaan terhadap seluruh harta benda terdakwa dalam kasus TPPU.

“Semua harta benda terdakwa disita yakni mobil (3 unit), Rumah dan motor serta 5 rekening bank berisi dana Rp 800 juta diblokir. Apakah seluruh barang itu diperoleh dari hasil bisnis haram? Terdakwa dan isterinya kan punya pendapatan?” ujarnya.

Rambe berharap melalui pembacaan duplik yang digelar pada persidangan minggu depan, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan membuka hati dan fikiran.

Seperti diketahui Nurjali didakwa pasal yakni pasal 114 ayat 2/ pasal 112 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal kedua primer an pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

22 menit ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

1 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

1 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

6 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

This website uses cookies.