Eksepsi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Bripka Nurjali ajukan Duplik

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam selaku terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi.

Pendapat berbeda disampaikan JPU Wahyu Susanto yang menyatakan keberatan dan menolak diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan duplik.

“Dalam persidangan harus ada jawab dan menjawab. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk duplik, keberatan JPU dicatat,” tegas Budiman yang didampingi Alvian dan Arief Hakim selaku Hakim Anggota.

Untuk memberikan kesempatan untuk duplik, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 17 September 2014 mendatang.

Sebelumnya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Nurjali(Replik), JPU menolak secara keseluruhan nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum terdakwa. JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menerima surat dakwaan JPU dan menyatakan supaya persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara terdawak Nurjali dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara yaitu agenda sidang pembuktian.

Sementara itu Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum terdakwa Nurjali ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa alasan untuk mengajukan duplik terkait penyitaan terhadap seluruh harta benda terdakwa dalam kasus TPPU.

“Semua harta benda terdakwa disita yakni mobil (3 unit), Rumah dan motor serta 5 rekening bank berisi dana Rp 800 juta diblokir. Apakah seluruh barang itu diperoleh dari hasil bisnis haram? Terdakwa dan isterinya kan punya pendapatan?” ujarnya.

Rambe berharap melalui pembacaan duplik yang digelar pada persidangan minggu depan, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan membuka hati dan fikiran.

Seperti diketahui Nurjali didakwa pasal yakni pasal 114 ayat 2/ pasal 112 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal kedua primer an pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

16 menit ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

17 menit ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

2 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

4 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

4 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

4 jam ago

This website uses cookies.