Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi Eks Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Sidang lapangan yang diajukan penasehat hukum Direktur PT Diamond Marine Indah(DMI) Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige ditolak Majelis Hakim , hari ini, Senin(8/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Neni dan Alvian selaku Hakim Anggota sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto bahwa sidang lapangan tidak diperlukan mengingat kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang saat ini berada di kawasan galangan kapal milik PT Kodja Bahari (DKB) Shippiard dan Enginering Kabil tidak masuk dalam obyek penyitaan Pengadilan Negeri Batam.
“Sidang lapangan kami tolak karena kapal MV Engedi eks Eagle Prestige tidak masuk obyek penyitaan pengadilan,” tegas Cahyono.
Dalam persidangan yang digelar hari ini(Senin,red), tiga orang saksi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim, diantaranya Mr Low, warga negara Malaysia yang menjabat sebagai Komisaris PT Masa Batam , Nasib Siahaan selaku Legal Advisor PT Diamond Marine Indah(DMI) dan Kabid Kesyahbandaran Kanpel Batam John Kennedi.
Dalam keterangannya, Mr Low yang saat ini ikut mengklaim selaku pemilik kapal MV Engedi eks Eagle Prestige didampingi seorang penerjemah mengaku mengenal terdakwa dan pernah menunjuk terdakwa selaku Direktur PT DMI sebagai agen untuk mengurus beberapa dokumen kapal miliknya.
Namun demikian ia menegaskan tidak memberikan surat kuasa kepada terdakwa selaku Direktur PT DMI untuk merubah nama kapal MV Engedi eks Eagle Prestige. Dalam keterangannya ia juga mengatakan pada tahun 2005(sebelum Eagle Prestige), pihaknya(PT Masa Batam) juga sudah pernah mengeluarkan surat pencabutan surat keagenan kapal ke PT DMI.
Sementara itu Kabid Kesyahbandaran Kanpel Batam, John Kennedi dalam keterangannya menegaskan bahwa ijin olah gerak yang dikeluarkan Kanpel Batam terhadap kapal MV Engedi ex Eagle Prestige yang diajukan PT Bina Bahari Makmur (BBM) dari perairan Pulau Janda Berhias, Sekupang ke kawasan galangan kapal milik PT Kodja Bahari (DKB) Shiphyard dan Enginering Kabil tidak berhubungan dengan kepemilikan kapal yang saat ini masih bersengketa namun berdasarkan dokumen asli dari negara asal(Panama) untuk persyarakatan kelaiklautan kapal.
“Olah gerak diberikan karena PT BBM menyerahkan dokumen asli dari negara asal sebagai persyarakatn kelaiklautan kapal,” tegasnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim, terdakwa Intan mengatakan keberatan atas keterangan saksi dari Mr low dan John Kennedi.
Sidang kemudian ditunda hingga hari Selasa besok, tanggal 9 September 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada persidangan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Juli Handayani memutuskan menolak keberaran atau eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) siang tadi, Selasa(2/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa sah menurut hukum. Menetapkan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai putusan akhir, ” kata Cahyono saat membacakan putusan sela Majelis Hakim. (redaksi)
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
This website uses cookies.