Categories: HUKUM

Eksepsi Tidak Dapat Diterima, PH Tjipta Fudjiarta Hormati Putusan Hakim

BATAM – Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri menyatakan menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan pada persidangan, Selasa(27/3/2018) pagi.

“Kami menghormati putusan sela dari Majelis Hakim, dan putusan sela tersebut adalah yang terbaik untuk semua pihak agar substansi yang dituduhkan dalam pokok perkara dapat diungkap dengan jelas,” kata Hendie seusai persidangan

Kata Hendie, hal ini sesuai dengan maksud dan tujuan semula dari eksepsi yakni agar dapat menjadi pedoman dalam pemeriksaan pokok perkara nanti yang tidak semata-mata menurut versi dalam surat dakwaan, dan akan dibuktikan sesuai alasan keberatan yang telah di sampaikan.

“Kami tidak ingin berpegang hanya pada kebenaran formil semata, melainkan terungkapnya kebenaran materiil,” tandasnya.

Baca Juga : JPU Gunakan Pasal Kumulatif, Ini Eksepsi Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta

Baca Juga : Ini Pendapat Jaksa atas Keberatan Pengacara Tjipta Fudjiarta

Sebelumnya Majelis Hakim menyatakan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan Hakim saat membacakan putusan sela pada persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(27/3/2018) pagi.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Kataren dan Renni Pitua Ambarita.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

6 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

3 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

5 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

10 jam ago

This website uses cookies.