Categories: BP BATAM

Ekspor-Impor di Batam Berjalan Normal saat Pandemi Covid-19

BATAM-Pascapenyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak dua bulan lalu, kegiatan ekspor-impor di Batam masih cukup lancar. Tercatat, sekitar 30 izin yang dikeluarkan oleh BP Batam per harinya untuk mendukung kegiatan berusaha di Batam.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam dari Januari hingga Maret 2020, tercatat 205 dokumen terbit untuk Izin Usaha, 1.367 dokumen terbit untuk Izin Pemasukan Barang, 207 dokumen terbit untuk Izin Pengeluaran Barang, dan 90 dokumen terbit untuk Izin Rekomendasi.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, permintaan keluar-masuk barang di Batam masih terbilang normal, meski terdapat penyebaran Covid-19.

“Hanya saja, karena beberapa negara sudah melakukan lockdown, timbul kekhawatiran di kalangan pengusaha apabila stok bahan baku habis. Karena apabila negara-negara penyuplai bahan baku lockdown, tidak bisa impor bahan baku lagi,” kata Andiantono.

Sebagai solusi, Ia menyarankan kepada pengusaha di Batam untuk tidak bergantung pada satu negara saja, dan mulai menjajaki negara-negara penyuplai lainnya sebagai sumber bahan baku industri.

Dengan adanya pandemi Covid-19, dan jika terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Batam, pelayanan pengurusan izin dapat dilakukan oleh para pengusaha dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian RI No. 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi selama pendemi Corona, perusahaan dan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Nama layanannya adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kementerian Perindustrian RI. Kami sangat menyarankan kepada perusahaan yang ingin tetap beroperasi untuk mengurus perizinannya di SIINas,” kata Andiantono. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.