Sidang Pembacaan Vonis 6 terdakwa Kasus Pembunuhan Ketua RT di Tiban
BATAM – Enam terdakwa kasus pembunuhan Ketua RT di Tiban Lama divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2/2017).
Keenam terdakwa yakni Etreven pelaku penusukan, Sadam Nasir, Saiful Budi bin Samirudin, Anwar, Oscar Kota dan Ardiansyah.
Terdakwa Arteven dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan penusukan hingga menghilangkan nyawa korban dan sebagaimana dalam tuntutan JPU.
“Mengadili Arteven alias Even dengan kurungan penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerimnya.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing-masing di vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan jaksa dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Hakim.
“Mengadili Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan, dan menetapkan terdakwa segera ditahan ditahan rumah negara,” kata Zulkifli membacakan satu persatu amar putusan kelima terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, satu dari lima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa.
Jefry Hutauruk
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.