Sidang Pembacaan Vonis 6 terdakwa Kasus Pembunuhan Ketua RT di Tiban
BATAM – Enam terdakwa kasus pembunuhan Ketua RT di Tiban Lama divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2/2017).
Keenam terdakwa yakni Etreven pelaku penusukan, Sadam Nasir, Saiful Budi bin Samirudin, Anwar, Oscar Kota dan Ardiansyah.
Terdakwa Arteven dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan penusukan hingga menghilangkan nyawa korban dan sebagaimana dalam tuntutan JPU.
“Mengadili Arteven alias Even dengan kurungan penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerimnya.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing-masing di vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan jaksa dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Hakim.
“Mengadili Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan, dan menetapkan terdakwa segera ditahan ditahan rumah negara,” kata Zulkifli membacakan satu persatu amar putusan kelima terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, satu dari lima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa.
Jefry Hutauruk
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
This website uses cookies.