KAIRO – Seorang pengguna Facebook di Mesir bernama Taymour el-Sobky dihukum 3 tahun penjara lantaran menyebarkan pendapat di media jejaring sosial itu dan televisi bahwa banyak perempuan menikah dinegerinya tidak setia, Sabtu(12/3/2016) di Pengadilan Mesir.
Taymour el-Sobky ditangkap bulan lalu dan dituduh oleh jaksa bahwa memfitnah perempuan Mesir dan merusak kehormatan mereka. Komentarnya pada malam acara bincang-bincang televisi pada Desember 2015 menyebabkan kehebohan.
“Tiga puluh persen perempuan Mesir siap untuk amoralitas, mereka hanya tidak dapat menemukan seseorang untuk mendorong mereka,” kata Sobky, yang memberi titel pendapatnya sebagai “Catatan Harian dari Suami Penderitaan” di Facebook dengan sekira satu juta pengikut.
Ia mencatat pula, “Hari-hari ini, itu sangat normal bagi wanita untuk menipu pada suami mereka dan mencari itu … Banyak wanita yang terlibat dalam urusan luar nikah, sementara suami mereka berada di luar negeri.”
Komentar Sobky itu dilaporkan kantor berita Reuters termasuk kritik. Apalagi, ia menilai bahwa perjodohan tradisional di Mesir selatan memperburuk masalah perselingkuhan, karena wanita dipaksa menikah dengan laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal.
Setelah tayangan televisi yang membuat heboh itu, seorang pria bertopeng tampil di laman audi visual YouTube bersenjatakan senapan serbu, dan mengeluarkan ancaman mati terhadap Sobky.
Sumber : antara
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.