Categories: KarimunKEPRI

Gagal Ambil Surat Tanah, Turut Tergugat Disiram Oli

Karimun – Sudah Jatuh tetimpa tangga, inilah yang dialami Lili (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Nusantara Kecamatan Karimun, Tanjung Balai Karimun, Jumat (7/12). Lili menjasi korban penyiraman oli oleh Keluarga Tantimin,SH selaku Pemohon Eksekusi. Akibatnya, Lili harus mendapatkan perawatan di UGD RSUD HM Sani Karimun.

Hal itu dismpaikan, Edwar Kelvin dan Ridwan selaku Kuasa Hukum turut tergugat kepada swarakepri.com, Minggu (9/12/2018). Dikatakan, kejadian itu bermula saat perdebatan panjang antara keluarga Tantimin SH dengan Kolianto suami Lili selaku turut tergugat, akibat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan terhadap turut tergugat agar menyerahkan Surat Tanah kepada Pemohon eksekusi.

“kita baru saja mengajukan Upaya Hukum Peninjauan kembali sesuai dengan Akta Nomor 01/AKTA/Pdt.PK/2018/PN Tbk tanggal 01 November 2018, kita merasa ada keanehan dalam Putusan Pengadilan tersebut sebab secara teoritis Turut Tergugat itu adalah Pihak yang dimasukkan dalam sebuah Perkara hanya sebatas pelengkap identitas Para Pihak,” ungkap Kelvin.

“Tapi ini Pengadilan malah menetapkan Klien saya (Kolianto dan Lili_red) sebagai turut tergugat?. Termohon Eksekusi V, Tergugat 1 sampai Tergugat IV di kemanakan ? padahal ini perkara wanprestasi tentang jual beli rumah yang seharusnya di bebankan antara Penggugat dan Para Tergugat bukan kepada klien saya selaku Turut Tergugat,” cetusnya.

Edwar melanjutkan bahwa Penetapan Sita eksekusi tersebut adalah produk lanjutan dari Putusan Nomor: 13/Pdt.G/2015/PN Tbk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tahun 2015, yang menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan Jual Beli kepada Pihak Tantimin (Penggugat).

Padahal Ibu Lili telah pernah membeli tanah tersebut dari Nek Kecik dan telah pula mendirikan bangunan permanen di atas tanah yang di maksud Tantimin. Apakah rasional di depan hukum jika kami menyerahkan surat tersebut kepada Pengadilan ? apakah boleh dilakukan Jual Beli sementara diatasnya telag berdiri bangunan kami? bagaimana tentang nasib bangunan klien saya?, tanya Kelvin.

Dipaparkan, keributan itu terjadi akibat ada salah satu oknum Pengadilan yang berteriak “Tangkap Saja Orang Ini”. Mendengar hal itu, sontak Kelvin selaku Advokat terpncing emosi dan meluapkan emosinya dilokasi keributan.

“Bapak-bapak dari Pengadilan harusnya melihat, ini klien Saya barusan di siram Oli oleh Keluarga Pemohon Eksekusi, harusnya Bapak-bapak netral dan menerima keberatan kami, jangan main tangkap-tangkap saja, harusnya bapak yang menangkap Pemohon eksekusi,” tambahnya.

Usai mendapat perlakuan tidak menyenangkan, tambahnya lagi, sekira Pada Pukul 11.00 WIB dihari yang sama, Lili korban penyiraman oli, akhirnya diarikan ke UGD RSUD HM Sani Jalan Poros, Tebing Tanjung Balai Karimun untuk mendapatkan penanganan medis dan keributan pun bisa diredamkan karenakan Pihak Pengadilan gagal mengambil Surat Tanah yang di maksud.

“Ada salah satu masyarakat yang enggan ditilis namanya menyampaikan kepada saya bahwa dia menilai Pengadilan tidak netral dan terlihat jelas ada keberpihakan Pengadilan kepada penggugat selaku Pemohon eksekusi. Dalam kasus ini, setahun belakangan katanya dia telah memantau dari awal. Makanya, seharusnya Pengadilan bersikap Netral dan mempelajari kasusnya. Jangan main sita-sita saja” pungkas Kelvin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak penggugat maupun Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.