Categories: BATAM

Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Perusahaan Lebanon Terkait Kargo MT Arman 114 Lanjut

BATAM – Mediasi antara perusahaan Lebanon, Concepto Screen Sal Off-shore dengan Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton resmi gagal.

Pembacaan putusan mediasi yang gagal digelar Rabu 20 Agustus 2025 oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Batam, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-shore, Michael Tappangan membenarkan soal mediasi yang gagal tersebut.

“Benar, hari ini pembacaan putusan mediasi yang gagal, dan mendengarkan agenda jadwal sidang berikutnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 siang.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menjelaskan bahwa setelah mediasi gagal, persidangan akan lanjut ke pembacaan gugatan.

“Pasca mediasi gagal, acara persidangan lanjut ke pembacaan gugatan, jawaban atas gugatan, pembuktikan dan seterusnya sampai bermuara ke putusan,” ujarnya Rabu malam.

Berita sebelumnya, gugatan Perdata perusahaan asal Lebanon Concepto Screen Sal Off-shore terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm masih tahap mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Hari ini, Senin 11 Agustus 2025 sore digelar mediasi kedua di Pengadilan Negeri Batam dihadiri oleh Kuasa Hukum Concepto Screem Sal Off-shore Michael Tappangan,S.H selaku penggugat dan pihak Kejaksaan selaku tergugat.

“Mediasi hari ini adalah mediasi kedua. Mediasi pertama memasukkan resume dari penggugat, sekarang tergugat memberikan jawaban resume, tetapi pemberian jawaban resume tidak wajib diberikan ke penggugat, itu diserahkan kepada mediator,”ujar Michael kepada SwaraKepri usai mediasi di Pengadilan Negeri Batam, Senin 11 Agustus 2025 sore.

Michael menjelaskan bahwa hasil mediasi kedua hari ini(Senin), Hakim mediator meminta Kuasa Hukum penggugat menghadirkan Prinsipal atau pemberi kuasa pada mediasi berikutnya di tanggal 20 Agustus 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat prinsipal atau pemberi kuasa.
Kapal MT Arman 114

“Ini akan berlanjut di tanggal 20 Agustus 2025, mediator minta kita menghadirkan prinsipal atau pemberi kuasa ke kami. Kami sudah sampaikan bahwa pemberi kuasa tidak bisa hadir dikarenakan posisi masih diluar negeri. Tadi mediator meminta agar prinsipal diupayakan bisa hadir melalui zoom. Kita mengikuti alur dari Pengadilan Negeri Batam, akan kita upayakan pihak prinsipal hadir atau mengikuti Zoom pada Rabu 20 Agustus 2025 mendatang,”jelasnya.

Kata Michael, mediasi merupakan proses hukum acara yang merupakan suatu kewajiban. Dalam proses mediasi, membuka peluang bagi para pihak untuk berdamai. “Jika para pihak ada peluang untuk berdamai, kemungkinan mediasi akan diperpanjang,”imbuhnya.

Namun demikian, jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, perkara ini akan berlanjut ke proses persidangan. “Jika perkara lanjut ke proses persidangan, kita akan buka tentang asal usul kargo, kemudian kenapa kargo bisa berada diatas kapal, siapa yang menerima, kemudian kargo ini bisa sampai di kapal MT Arman 114, itu kita punya bukti semua,”tegas Michael.

Ia juga mengatakan, dalam persidangan nantinya, pihaknya akan meminta Majelis Hakim untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat(PS).

“Kami nanti juga akan meminta Majelis Hakim untuk melakukan sidang Pemeriksaan Setempat(PS). Kami ingin tahu soal penguasaan kargo yang berada diatas kapal. Kami juga ingin tahu apakah isi kargo masih sama atau tidak?”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

55 menit ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

3 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

6 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

9 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

11 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

12 jam ago

This website uses cookies.