Categories: BATAMKEPRI

Gandeng PPATK, Polisi Buru Aliran Dana Korupsi Dermaga Batu Ampar

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Ketujuh tersangka masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora mengatakan dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah melakukan 74 penyitaan barang bukti dari para tersangka yakni berupa dokumen, uang dan benda-benda bernilai ekonomis dari para saksi dan tersangka.

“Perhiasan emas 68,89 gram disita dari PPK. Logam Mulia 85 gram disita dari PPK. Uang Rp212.749.000 disita dari PPK dan saksi penyedia batu. Uang $1.350 disita dari PPK,”ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025.

Silvester menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp30,6 Miliar tersebut. “Proses penelusuran aset sudah kita lakukan. Kita sudah berkoordinasi dengan PPATK(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),”jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil dari pembayaran proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 masuk ke rekening PT ITR(Indonesia Timur Raya).

“Hasil dari pembayaran proyek tersebut masuk ke rekening dari PT ITR, dari PT ITR ini kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan kemudian diambil secara tunai.  Kita sedang telusuri aset tersebut, untuk pengembangan kasus. Sementara yang kita sita ini baru dari PPK, karena kita ingin mempercepat proses penyidikan tersangka. Kita akan terus menelusuri aset tadi,”tegasnya.

Modus Operandi Para Tersangka

Silvester menjelaskan modus operandi ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023

Pertama, tersangka IMA selaku penerima Kuasa KSO dari Penyedia dan selaku Kepala cabang PT. MUS, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Kontrak karena di dalam laporan pekerjaan dilakukan Mark Up Volume dan membuat laporan fiktif volume (Pengerukan dan Pasangan Batu Kosong).

Kedua, tersangka IMS (Komisaris PT. ITR) sebagai Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Kontrak namun terhadap uang pekerjaan dikelola dan dikendalikan oleh tersangka IMS yang mana ditemukan uang sebahagian untuk kepentingan pribadi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

1 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

1 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

6 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

7 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

7 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

7 jam ago

This website uses cookies.