Ketiga, tersangka ASA (Dirut PT. MUS) dan tersangka AHA (Dirut PT. DRB) adalah selaku penyedia KSO tidak melaksanakan pekerjaan hanya menerima fee dari tersangka IMS dengan besaran 1,5% dari nilai kontrak kurang lebih Rp1.014.000.000.
Keempat, tersangka AMU selaku PPK tidak mengendalikan kontrak/pekerjaan sehingga penyedia melakukan Mark Up volume pekerjaan dan volume fiktif dan PPK tidak melakukan addendum terhadap pergantian alat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kelima, tersangka IRS selaku Konsultan Perencana memberikan data rahasia kepada calon penyedia PT. MUS KSO (IMS) melalui tersangka lainya NVU, dan atas hal itu menerima imbalan uang dari tersangka IMS kurang lebih sebesar Rp500 juta.
Keenam, tersangka NVU menggunakan data yang diberikan oleh konsultan perencana untuk mengikuti lelang pekerjaan Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan terminal Batu Ampar Batam, dan atas hal itu tersangka NVU menerima uang dari tersangka IMS kurang lebih Rp1 Miliar./RD
Page: 1 2
Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…
Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…
Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…
BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 menjadi salah satu partisipan agenda acara Women Warrior…
Jakarta, 26 November 2025 — EVOS dan Pop Mie kembali melanjutkan rangkaian Pop Mie Campus Gaming Ground,…
BRI Branch Office Otista turut hadir dalam acara Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini di…
This website uses cookies.
View Comments