Ketiga, tersangka ASA (Dirut PT. MUS) dan tersangka AHA (Dirut PT. DRB) adalah selaku penyedia KSO tidak melaksanakan pekerjaan hanya menerima fee dari tersangka IMS dengan besaran 1,5% dari nilai kontrak kurang lebih Rp1.014.000.000.
Keempat, tersangka AMU selaku PPK tidak mengendalikan kontrak/pekerjaan sehingga penyedia melakukan Mark Up volume pekerjaan dan volume fiktif dan PPK tidak melakukan addendum terhadap pergantian alat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kelima, tersangka IRS selaku Konsultan Perencana memberikan data rahasia kepada calon penyedia PT. MUS KSO (IMS) melalui tersangka lainya NVU, dan atas hal itu menerima imbalan uang dari tersangka IMS kurang lebih sebesar Rp500 juta.
Keenam, tersangka NVU menggunakan data yang diberikan oleh konsultan perencana untuk mengikuti lelang pekerjaan Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan terminal Batu Ampar Batam, dan atas hal itu tersangka NVU menerima uang dari tersangka IMS kurang lebih Rp1 Miliar./RD
Page: 1 2
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
This website uses cookies.
View Comments