Categories: HUKRIM

Gara-gara Jenggot, Ali Aniaya Pacar Sendiri

BATAM – Ali Tohong Siregar jadi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena di dakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Nur Aisah Siregar, Selasa(27//9/2016).

 

Saksi korban, Nur Aisah Siregar mengungkapkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren.

 

“Tanggal 14 Mei 2016, malam, dia meminta saya untuk mencukur jenggotnya, namun karena kurang bersih, saya disuruh lagi untuk mencabut sisa jenggotnya menggunakan pinset,” ujarnya.

 

Permintaan terdakwa tersebut tidak dihiraukan saksi karena alasan masih capek baru saja pulang kerja.

 

“Selanjutnya dia langsung masuk ke kamar yang mulia dan menendang badan saya, kebetulan saya lagi tidur-tiduran,” jelasnya.

 

Selang beberapa menit setelah menendang, terdakwa membujuk dan mengajak si korban makan diluar, namun korban tidak menghiraukan juga.

 

“Lalu dia kembali memukul telinga kiri saya, kemudian lengan kiri dan kanan saya dipukulnya, dan menendang paha saya,” sambungnya.

 

Tidak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, besoknya korban membuat pengaduan ke Polsek Batua Aji.

 

Selama persidangan, Terdakwa hanya tertunduk mendengarkan kronologis kejadian dan membenarkan semua yang telah yang dibacakan JPU tersebut.

 

“Saya menyuruh dia mencukur jenggot saya hanya untuk mengetahui berapa besar kesetiaannya kepada saya yang mulia,” ujar terdakwa.

 

Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, semua yang hadir ruangan sidang pun tertawa. Dalam persidangan juga terungkap bahwa perlakuan kekerasan yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali dialami korban, atas kelakuan kasar tersebut pula korban tidak berani meminta putus karena takut dianiaya.

 

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

2 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

23 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

12 jam ago

This website uses cookies.