Categories: HUKRIM

Gara-gara Jenggot, Ali Aniaya Pacar Sendiri

BATAM – Ali Tohong Siregar jadi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena di dakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Nur Aisah Siregar, Selasa(27//9/2016).

 

Saksi korban, Nur Aisah Siregar mengungkapkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren.

 

“Tanggal 14 Mei 2016, malam, dia meminta saya untuk mencukur jenggotnya, namun karena kurang bersih, saya disuruh lagi untuk mencabut sisa jenggotnya menggunakan pinset,” ujarnya.

 

Permintaan terdakwa tersebut tidak dihiraukan saksi karena alasan masih capek baru saja pulang kerja.

 

“Selanjutnya dia langsung masuk ke kamar yang mulia dan menendang badan saya, kebetulan saya lagi tidur-tiduran,” jelasnya.

 

Selang beberapa menit setelah menendang, terdakwa membujuk dan mengajak si korban makan diluar, namun korban tidak menghiraukan juga.

 

“Lalu dia kembali memukul telinga kiri saya, kemudian lengan kiri dan kanan saya dipukulnya, dan menendang paha saya,” sambungnya.

 

Tidak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, besoknya korban membuat pengaduan ke Polsek Batua Aji.

 

Selama persidangan, Terdakwa hanya tertunduk mendengarkan kronologis kejadian dan membenarkan semua yang telah yang dibacakan JPU tersebut.

 

“Saya menyuruh dia mencukur jenggot saya hanya untuk mengetahui berapa besar kesetiaannya kepada saya yang mulia,” ujar terdakwa.

 

Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, semua yang hadir ruangan sidang pun tertawa. Dalam persidangan juga terungkap bahwa perlakuan kekerasan yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali dialami korban, atas kelakuan kasar tersebut pula korban tidak berani meminta putus karena takut dianiaya.

 

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.