Categories: HUKRIM

Gara-gara Jenggot, Ali Aniaya Pacar Sendiri

BATAM – Ali Tohong Siregar jadi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena di dakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Nur Aisah Siregar, Selasa(27//9/2016).

 

Saksi korban, Nur Aisah Siregar mengungkapkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren.

 

“Tanggal 14 Mei 2016, malam, dia meminta saya untuk mencukur jenggotnya, namun karena kurang bersih, saya disuruh lagi untuk mencabut sisa jenggotnya menggunakan pinset,” ujarnya.

 

Permintaan terdakwa tersebut tidak dihiraukan saksi karena alasan masih capek baru saja pulang kerja.

 

“Selanjutnya dia langsung masuk ke kamar yang mulia dan menendang badan saya, kebetulan saya lagi tidur-tiduran,” jelasnya.

 

Selang beberapa menit setelah menendang, terdakwa membujuk dan mengajak si korban makan diluar, namun korban tidak menghiraukan juga.

 

“Lalu dia kembali memukul telinga kiri saya, kemudian lengan kiri dan kanan saya dipukulnya, dan menendang paha saya,” sambungnya.

 

Tidak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, besoknya korban membuat pengaduan ke Polsek Batua Aji.

 

Selama persidangan, Terdakwa hanya tertunduk mendengarkan kronologis kejadian dan membenarkan semua yang telah yang dibacakan JPU tersebut.

 

“Saya menyuruh dia mencukur jenggot saya hanya untuk mengetahui berapa besar kesetiaannya kepada saya yang mulia,” ujar terdakwa.

 

Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, semua yang hadir ruangan sidang pun tertawa. Dalam persidangan juga terungkap bahwa perlakuan kekerasan yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali dialami korban, atas kelakuan kasar tersebut pula korban tidak berani meminta putus karena takut dianiaya.

 

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

2 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

4 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

5 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

5 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

5 jam ago

This website uses cookies.