Categories: HUKRIM

Gara-gara Jenggot, Ali Aniaya Pacar Sendiri

BATAM – Ali Tohong Siregar jadi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena di dakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Nur Aisah Siregar, Selasa(27//9/2016).

 

Saksi korban, Nur Aisah Siregar mengungkapkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren.

 

“Tanggal 14 Mei 2016, malam, dia meminta saya untuk mencukur jenggotnya, namun karena kurang bersih, saya disuruh lagi untuk mencabut sisa jenggotnya menggunakan pinset,” ujarnya.

 

Permintaan terdakwa tersebut tidak dihiraukan saksi karena alasan masih capek baru saja pulang kerja.

 

“Selanjutnya dia langsung masuk ke kamar yang mulia dan menendang badan saya, kebetulan saya lagi tidur-tiduran,” jelasnya.

 

Selang beberapa menit setelah menendang, terdakwa membujuk dan mengajak si korban makan diluar, namun korban tidak menghiraukan juga.

 

“Lalu dia kembali memukul telinga kiri saya, kemudian lengan kiri dan kanan saya dipukulnya, dan menendang paha saya,” sambungnya.

 

Tidak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, besoknya korban membuat pengaduan ke Polsek Batua Aji.

 

Selama persidangan, Terdakwa hanya tertunduk mendengarkan kronologis kejadian dan membenarkan semua yang telah yang dibacakan JPU tersebut.

 

“Saya menyuruh dia mencukur jenggot saya hanya untuk mengetahui berapa besar kesetiaannya kepada saya yang mulia,” ujar terdakwa.

 

Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, semua yang hadir ruangan sidang pun tertawa. Dalam persidangan juga terungkap bahwa perlakuan kekerasan yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali dialami korban, atas kelakuan kasar tersebut pula korban tidak berani meminta putus karena takut dianiaya.

 

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, KAI Wisata, mengajak masyarakat untuk menelusuri sejarah…

52 menit ago

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

13 jam ago

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

14 jam ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

17 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

17 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

18 jam ago

This website uses cookies.