Categories: HUKUM

Gara-gara Sabu 7,35 Gram, Dua Pemuda Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

BATAM – Khairul Azmi bin Sofyan Putih dan Muhammad Sulaiman, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 7,35 gram hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan setelah dituntut penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/7).

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Muhammad Candra dan Redite Ika Septina menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya kasus ini bermula ketika terdakwa Khairul meminta sabu kepada Muhammad Sulaiman dengan mengatakan “saya butuh buah” dan Muhammad Sulaiman menjawab “saya lihat dulu” kemudian Muhammad Sulaiman menelepon kembali dengan mengatakan “akan saya antar” dan mereka berdua bertemu untuk transaksi di dekat rumah makan di Simpang Dam Mukakuning.

Beberapa hari kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di Fasum Perumahan Taman Marcelia, Batam Kota, dan setelah diinterogasi di lapangan terdakwa pun menunjukkan barang bukti sabu.

Namun terdakwa hanya bisa menunjukkan barang bukti sabu seberat 7,35 gram saja.

Kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian di dua tempat yang berbeda, terdakwa Khairul ditangkap saat berada di Fasum Perum Taman Marcelia, Batam Kota sementara terdakwa Muhammad Sulaiman ditangkap di Mall Top 100 Tembesi.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

19 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

1 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

1 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

1 hari ago

This website uses cookies.