Categories: HUKUM

Gara-gara Sabu 7,35 Gram, Dua Pemuda Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

BATAM – Khairul Azmi bin Sofyan Putih dan Muhammad Sulaiman, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 7,35 gram hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan setelah dituntut penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/7).

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Muhammad Candra dan Redite Ika Septina menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya kasus ini bermula ketika terdakwa Khairul meminta sabu kepada Muhammad Sulaiman dengan mengatakan “saya butuh buah” dan Muhammad Sulaiman menjawab “saya lihat dulu” kemudian Muhammad Sulaiman menelepon kembali dengan mengatakan “akan saya antar” dan mereka berdua bertemu untuk transaksi di dekat rumah makan di Simpang Dam Mukakuning.

Beberapa hari kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di Fasum Perumahan Taman Marcelia, Batam Kota, dan setelah diinterogasi di lapangan terdakwa pun menunjukkan barang bukti sabu.

Namun terdakwa hanya bisa menunjukkan barang bukti sabu seberat 7,35 gram saja.

Kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian di dua tempat yang berbeda, terdakwa Khairul ditangkap saat berada di Fasum Perum Taman Marcelia, Batam Kota sementara terdakwa Muhammad Sulaiman ditangkap di Mall Top 100 Tembesi.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

3 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

3 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

3 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

7 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

7 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

10 jam ago

This website uses cookies.