Categories: HUKUM

Gara-gara Sabu 7,35 Gram, Dua Pemuda Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

BATAM – Khairul Azmi bin Sofyan Putih dan Muhammad Sulaiman, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 7,35 gram hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan setelah dituntut penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/7).

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Muhammad Candra dan Redite Ika Septina menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya kasus ini bermula ketika terdakwa Khairul meminta sabu kepada Muhammad Sulaiman dengan mengatakan “saya butuh buah” dan Muhammad Sulaiman menjawab “saya lihat dulu” kemudian Muhammad Sulaiman menelepon kembali dengan mengatakan “akan saya antar” dan mereka berdua bertemu untuk transaksi di dekat rumah makan di Simpang Dam Mukakuning.

Beberapa hari kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di Fasum Perumahan Taman Marcelia, Batam Kota, dan setelah diinterogasi di lapangan terdakwa pun menunjukkan barang bukti sabu.

Namun terdakwa hanya bisa menunjukkan barang bukti sabu seberat 7,35 gram saja.

Kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian di dua tempat yang berbeda, terdakwa Khairul ditangkap saat berada di Fasum Perum Taman Marcelia, Batam Kota sementara terdakwa Muhammad Sulaiman ditangkap di Mall Top 100 Tembesi.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

1 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.