Keterangan Terdakwa
Dalam keterangannya, terdakwa Sri Purniti mengaku menggunakan uang para korban sebesar Rp103 Juta untuk membayar utang.
“Uangnya(korban) saya pakai untuk bayar utang Rp103 juta, karena kondisi terdesak,”ujarnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sidang perkara ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU./RD
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…
Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…
PT Amerta Indah Otsuka melalui SOYJOY melanjutkan dukungannya bagi para ahli gizi dengan membawa semangat…
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, PLN Indonesia Power UBP Jatigede terus…
JAKARTA, 1 Juli 2026 – Sambut momen kembali ke sekolah dengan promo "Back to School"…
“Keberhasilan berbagai program hunian pemerintah bergantung pada kualitas penyelenggaranya. Kita harus terus terbuka, agar rakyat…
This website uses cookies.