BATAM – Eks pegawai Kimia Farma Batam Center, Sri Purniti menjadi terdakwa kasus penipuan atau penggelapan dana Rp108 Juta di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang perkara Nomor 462/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Vabiannes Stuart Wattimena ini digelar pada Selasa 7 Juli 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan 2 saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan menjerat terdakwa dengan Pasal 492 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana(Penipuan) atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana(Penggelapan).
JPU menguraikan terdakwa menawarkan uang pecahan baru dan tanpa adanya admin kepada sejumlah korban. Setelah para korban mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa, terdakwa tidak kunjung memberikan uang pecahan baru tersebut kepada para korban.
Sebanyak 13 orang menjadi korban dari perbuatan terdakwa dengan total kerugian korban sebanyak Rp108 Juta.
Kesaksian Korban
Dua orang korban yakni Dini Yulanda Putri dan Febi Hapsari memberikan keterangan pada persidangan Selasa 7 Juli 2026.
Saksi Febi Hapsari dalam keterangannya mengungkapkan bahwa awalnya ditawarkan terdakwa uang tukaran pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp.5.000, Rp10.000 dan dan Rp20.000.
“Awalnya dijanjikan uang tukaran, dia(terdakwa) menawarkan ke saya. Kemudian saya transfer Rp10.800.000. Kemudian saya transfer lagi Rp5.800.000 dan Rp2 juta. Totalnya Rp17.800.000,”ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Ia mengaku tertarik menukarkan uang kepada terdakwa karena kenal dan sebelumnya pernah menjadi rekan kerja.
“Saya kenal, rekan kerja sebelumnya. Teman-teman yang lain sudah pernah menukarkan uang kepada terdakwa,”jelasnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Dini Yulanda Putri mengaku rugi sebanyak Rp7.200.000 atas perbuatan terdakwa.
Page: 1 2
Dinamika pasar keuangan internasional pada pertengahan tahun ini terus bergerak dalam ritme yang sangat menantang…
Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026),…
BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…
Sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, Bank Raya terus memperkuat literasi keuangan…
This website uses cookies.