Gelapkan Dua Mobil Rental, Carolein Dituntut 3 Tahun Penjara
BATAM – Jaksa Penunut Umum(JPU), Abdullah menuntut terdakwa Carolein selama 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban). Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Selasa 4 Agustus 2026 siang. JPU menyatakan terdakwa Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan … Lanjutkan membaca Gelapkan Dua Mobil Rental, Carolein Dituntut 3 Tahun Penjara
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan