BATAM – Jaksa Penunut Umum(JPU), Abdullah menuntut terdakwa Carolein selama 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban).
Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Selasa 4 Agustus 2026 siang.
JPU menyatakan terdakwa Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pasal 486 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Caroline dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas JPU Abdullah.
“Meneteapkan barang bukti sebagaimana dimuat dalam surat tuntutan. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu,”tandasnya.
@swarakepri.com Momen Hakim Wattimena Nasehati Carolein di Sidang Kasus Penggelapan Mobil Rental Sidang perkara Carolein dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026. Sebelum agenda pemeriksaan terdakwa dimulai, Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menasehati terdakwa Carolein atas insiden perusakan ponsel milik salah satu wartawan yang dilakukan terdakwa Carolein usai persidangan pada 21 Juli 2026 lalu. “Selain hakim, saya juga juru bicara disini(PN Batam). Saya dan teman-teman media bersahabat. Kenapa anda sampai seberingas itu menjatuhkan hanphone awak media. Pers itu punya hak meliput,”tegas Wattimena. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kasusmobilrental #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
Carolein Minta Keringanan Hukuman
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena memberikan kesempatan kepada terdakwa Carolein untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
“Dengan tuntutan ini saudara mempunyai hak untuk mengajukan pledoi atau pembelaan atau permohonan,”kata Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa Carolein.
@swarakepri.com Gelapkan Dua Mobil Rental, Carolein Dituntut 3 Tahun Penjara Jaksa Penunut Umum(JPU), Abdullah menuntut terdakwa Carolein selama 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban). Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Selasa 4 Agustus 2026 siang. JPU menyatakan terdakwa Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pasal 486 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Caroline dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"tegas JPU Abdullah. "Meneteapkan barang bukti sebagaimana dimuat dalam surat tuntutan. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu,"tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #carolein ♬ suara asli – swarakepri.com
Terdakwa Carolein kemudian mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alas an memiliki anak dan orang tua yang sedang sakit.
“Saya memohonan keringanan hukuman yang mulia, alasannya karena saya memiliki anak. Ibu saya juga sedang sakit,”ucapnya.
Setelah mendengarkan permohonan dari terdakwa Carolein, sidang, JPU menyetakan tetap dengan tuntutan. Sidang akan kembali digelar seminggu kedepan dengan agenda pembacaan putusan.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, JPU Abdullah menjerat terdakwa Carolein dengan dakwaan pertama Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(penipuan) atau kedua, Pasal 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(penggelapan).
Kronologi Perkara
JPU Abdullah menguraikan kronologi perkara ini berawal dari adanya kerjasama antara Saksi Aldio dan Saksi Satria terkait 2 buah kendaraan mobil yaitu mobil Honda Brio All Satya E CVT Warna Hijau Line Metalik Tahun 2023 dan mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT Warna Hitam Metalik Tahun 2024. Saksi Aldio minitipkan kedua mobil tersebut kepada Saksi Satria yang memiliki usaha rental mobil.
Pada tanggal 20 Agustus 2025, saksi Satria mendapat Voice Note dari terdakwa dengan mengatakan “bang ada minta Brio” tetapi saat itu belum ada mobil Brio yang dapat dirental.
