BATAM – Lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) City Zone yang berada dipusat perbelanjaan Avava Mall, Lubuk Baja Batam diduga disalahgunakan menjadi sarana perjudian. Lokasi gelper yang berada di sudut lantai 2 Avava Mall ini masih bebas beroperasi dan belum tersentuh oleh aparat.
Salah seorang pengunjung mengatakan, bermain di lokasi ini berbeda dengan lokasi gelper yang lain.
“Kalau disini lebih enak mas, lebih santai. Karena mesin-mesin permainannya bisa pakai satu koin aja, jadi lebih nyaman menghabiskan waktu. Kalau gelper lain kayak yang di BCS kan satu mesin harus banyak koin,” kata salah seorang pengunjung saat ditemui, Jumat (20/3/2020) malam.
Disini arena bermain terbagi dua, khusus dewasa mesin ketangkasan yang disukai berupa Ocean King Buffalo, Yazhou San Feng dan Hunter Fish. Sementara khusus untuk anak-anak disana disediakan arena mandi bola.
Untuk menang besar disini peluangnya memang sedikit sulit, sebab untuk hadiah satu slop rokok dengan nominal sekitar Rp205.000 dibanderol dengan 4500 koin.
Seluruh hadiah bisa langsung ditukarkan di kasir. Meski demikian, bagi pemain yang modal tanggung lokasi ini katanya menjadi pilihan.
“Kalau modal dikit ya main kesini mas, tapi hari ini saya kalah. Udah habis Rp500.000. Susah juga mainnya, tergantung hoki dan hari,” kata pria berpostur kurus itu.
Tak jauh berbeda dengan lokasi lain, di sini aturan juga dibuat untuk dilanggar. Selain soal larangan berjudi juga ada larangan merokok.
Lebih herannya ruangan khusus perokok sudah disediakan, penerapannya malah berubah jadi tempat pemain untuk mengisi ulang handphonenya.
Seperti diketahui, praktek dugaan perjudian berkedok gelper di pusat perbelanjaan di wilayah Lubuk Baja terkesan melenggang bebas.
Ada beberapa lokasi yang terpantau, seperti di Batam City Square (BCS) yakni pada lantai 3 ada gelper bernama Hokki Bear dan lantai 4 gelper E-Zone.
Belum lama ini, Satreskrim Polresta Barelang menggerebek gelper City Game yang tepatnya berada di Komplek Windsor, Lubukbaja.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan 12 orang pelaku dan barang bukti dari perjudian gelper tersebut.
“Dua orang kasir, 6 wasit, 3 pemain, 1 penukar. Jadi mereka memiliki bagian dan peran masing-masing sehingga terpenuhi unsur judinya,” kata Andri, Jumat (13/3/2020).
Modus kasusnya pun padahal tak jauh berbeda, pemain melakukan permainan di dalam lalu menukarkan dalam bentuk voucher.
Hanya saja di City Game, voucher ditukarkan ke HP, yang mana HP tersebut ditukarkan dalam bentuk uang.
“Dulunya tukar dengan rokok sekarang ganti dengan HP. Duit kembali ke kasir. Makanya unsur Pasal 303 KUHP terpenuhi,” katanya lagi.
Hingga berita ini diunggah, tim redaksi masih berupaya meminta tanggapan Kapolsek Lubuk Baja, Kasatreskrim Polresta Barelang, dan Humas Polda Kepri terkait keberadaan gelper City Zone, E-Zone, dan Hokki Bear ini.
(Tim/4)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.