Categories: BATAM

Genjot Pajak Hiburan, Pemko Diminta Terbitkan Perwako Kawasan Wisata Terpadu

BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam beberapa kali telah menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Pemerintah Kota dan kalangan pengusaha terkait pajak hiburan ketangkasan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Batam menyoroti soal pentingnya perubahan pendapatan pajak hiburan ketangkasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam. Komisi II juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara operasionalisasi tempat hiburan ketangkasan dan wajib pajak usaha tersebut.

Pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam, Rusmini Simorangkir mengatakan, untuk memudahkan pengawasan dan meningkatkan pendapatan pajak hiburan ketangkasan, Pemerintah Kota Batam perlu melakukan terobosan-terobosan.

“Yang dilakukan komisi 2 sudah benar, tetapi mereka sepertinya luput untuk menyoroti hal yang paling penting dalam konteks memudahkan pengawasan dalam rangkan peningkatan pajak hiburan ketangkasan,” ujar Rusmini kepada swarakepri.com, Minggu(7/7/2019) malam.

Baca Juga : Komisi II DPRD Batam Hearing dengan Pemko, Bahas Pajak Hiburan Ketangkasan

Menurut Rusmini, salah satu solusi untuk memudahkan pengawasan dan meningkatkan pajak hiburan ketangkasan adalah dengan memberlakukan Kawasan Wisata Terpadu seperti diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan dan Perda Kota Bata, Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan.

“Maka solusi sesungguhnya, Pemko Batam harus berani berani menerobos untuk memberlakukan kawasan wisata terpadu itu, dibuat dulu percontohannya,” ujar mantan anggota DPRD Kota Batam ini.

Baca Juga : Bahas Pajak Hiburan, Komisi II DPRD Batam Gelar Hearing Lanjutan

Rusmini mengatakan bahwa kawasan wisata terpadu alangkah baiknya bisa di uji coba di Kota Batam. “Pemko Batam harus berani membuat terobosan dan mengeluarkan peraturan berupa Perwako yang mengatur tentang Kawasan Wisata Terpadu sementara,” jelasnya.

“Kita berharap Pemko dan DPRD mempunyai kesepahaman dan niat untuk memulai melakukan uji coba kawasan wisata terpadu tersebut,” ujarnya.

Rusmini mengatakan, setelah Perwako tentang penunjukan Kawasan Wisata Terpadu dibuat, nantinya bisa diterapkan penarikan pajak secara progesif terhadap hiburan ketangkasan, misalkan di mulai dari tarif terendah pajak hiburan yang mana selama ini
diakui pelaku usaha tidak disetorkan sesuai tarif yang diatur karena berbagai alasan.

“Setelah aktivitas berjalan normal bisa dinaikkan lagi secara bertahap, misalnya dari 15 persen menjadi 20 persen,” jelasnya.

Rusmini mengatakan, bahwa ketegasan Pemerintah sangat diperlukan untuk melaksanakan uji coba penerapan pasal 6 ayat 2 nomor 2 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 itu.

“Dinas DPM-PTSP, BP2RD dan Dinas Pariwisata harus sama-sama punya kesepahaman untuk uji lapangan perinta Perda tersebut, sebab (Perda) sudah sangat lama diterbitkan dan sudah saatnya muncul keberanian untuk menyiapkan syarat-syarat menjadi sarana kawasan wisata terpadu untuk diuji coba di dalam kota dan pinggir kota misalnya,” pungkasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

14 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.