Namun beberapa hari kemudian, pelapor kembali menghubungi kliennya dan meminta uang Rp20 juta tersebut dikembalikan dengan alasan air belum terpasang. Dan jika uang tersebut tidak dikembalikan akan membuat laporan ke Polisi.
“Sekitar bulan April 2023, klien kami dilaporkan di Polsek Batu Ampar. Selanjutnya juga dilaporkan di Polresta Barelang,”terangnya.
Nixon mengatakan bahwa pelapor menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan, padaha ia bekerja. “Apakah seseorang yang kita suruh bekerja tidak mendapatkan upah? klien kami dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap upahnya,”bebernya.
Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.
“Kalau si pelapor tidak terima kondisi ini, harusnya melaporkan secara perdata. Klien kami bisa digugat untuk mengembalikan uangnya. Selama 7 bulan klien kami bekerja, sementara klien kami tidak bekerja untuk mereka secara langsung,”ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Nasib Siahaan ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan karena perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
“Karena perkara sudah jadwal sidang, kami tidak ada komentar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 sore./RD
Page: 1 2
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
This website uses cookies.
View Comments