Namun beberapa hari kemudian, pelapor kembali menghubungi kliennya dan meminta uang Rp20 juta tersebut dikembalikan dengan alasan air belum terpasang. Dan jika uang tersebut tidak dikembalikan akan membuat laporan ke Polisi.
“Sekitar bulan April 2023, klien kami dilaporkan di Polsek Batu Ampar. Selanjutnya juga dilaporkan di Polresta Barelang,”terangnya.
Nixon mengatakan bahwa pelapor menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan, padaha ia bekerja. “Apakah seseorang yang kita suruh bekerja tidak mendapatkan upah? klien kami dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap upahnya,”bebernya.
Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.
“Kalau si pelapor tidak terima kondisi ini, harusnya melaporkan secara perdata. Klien kami bisa digugat untuk mengembalikan uangnya. Selama 7 bulan klien kami bekerja, sementara klien kami tidak bekerja untuk mereka secara langsung,”ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Nasib Siahaan ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan karena perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
“Karena perkara sudah jadwal sidang, kami tidak ada komentar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 sore./RD
Page: 1 2
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
This website uses cookies.
View Comments