Categories: BATAMKEPRI

Gordon Silalahi Laporkan 4 Oknum Polisi ke Propam Polda Kepri

BATAM – Gordon Hassler Silalahi melalui Kuasa Hukumnya, Anrizal dan Jon Raperi melaporkan empat orang oknum Polisi di Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat 19 September 2025 siang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Seperti diketahui saat ini Gordon Silalahi menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum Gordon Silalahi, Anrizal menjelaskan bahwa kliennya membuat laporan atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Laporan kami terkait ketidakprofesionalan penyidik dalam BAP(Berita Acara Pemeriksaan), kemudian adanya hasil gelar khusus di Polda Kepri yang notulennya tidak diserahkan penyidik kepada klien kami,”ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan di Propam Polda Kepri, Jumat 19 September 2025.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga berdasarkan fakat-fakta yang terungkap dari keterangan saksi dalam perkara Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 September 2025.

“Pada sidang semalam(kamis) di pokok perkara ada keterangan saksi yang bertentangan dengan BAP. Saksi Henri mengakui tidak memberikan surat kuasa kepada saksi pelapor(Ikwan) untuk Laporan Polisi di Polsek Batu Ampar maupun di Polresta Barelang. Menurut pandangan hukum kami, tidak akan bisa naik laporan mengatasnamakan PT(Perusahaan) tanpa ada surat kuasa dari perusahaan,”tegasnya.

Anrizal juga mengatakan dalam laporan ke Propam Polda Kepri tersebut pihaknya melaporkan empat orang oknum Polisi di Satreskrim Polresta Barelang.

“Berdasarkan permintaan klien kami, yang kita laporkan ada empat orang yakni OS,RY, DT dan TN. Alhamdullih laporan kami diterima, dan kami juga mendapatkan surat penerimaan pengaduan propam. Kami berharap laporan kami segera diproses,”pungkasnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto ketika dikonfirmasi membenarkan soal laporan pengaduan tersebut.

“Laporan Dumasnya(Pengaduan Masyarakat) baru masuk. Kita akan segera tindak lanjuti tentang laporan pengaduan itu. Sampai dimana prosesnya nanti kita cek dulu,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 19 September 2025 malam.

Eddwi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, perkara yang dimaksud(penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Silalahi) sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Setelah kami cek, perkara yang dimaksud sudah proses di persidangan, kami akan cek dulu laporan pengaduan tersebut,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Prioritas K3, Pelindo Multi Terminal Terapkan Program “Fit to Work”

Medan, September 2025 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 jam ago

Mediasi Gagal Capai Kesepakatan, Buruh SPTI Desa Baru Kembali Gruduk PT. ABL

RIAU- Aksi ratusan buruh bongkar muat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia –…

12 jam ago

KAI Logistik Bangun Gudang Modern Seluas 1.451 m² di Cirebon: Perkuat Rantai Pasok dan Logistik Hijau

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), memulai pembangunan…

14 jam ago

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Pengusaha Batam Dipolisikan

BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial HR dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan tindak…

18 jam ago

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

21 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

23 jam ago

This website uses cookies.