Categories: BATAMKEPRI

Gordon Silalahi Laporkan 4 Oknum Polisi ke Propam Polda Kepri

BATAM – Gordon Hassler Silalahi melalui Kuasa Hukumnya, Anrizal dan Jon Raperi melaporkan empat orang oknum Polisi di Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat 19 September 2025 siang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Seperti diketahui saat ini Gordon Silalahi menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum Gordon Silalahi, Anrizal menjelaskan bahwa kliennya membuat laporan atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Laporan kami terkait ketidakprofesionalan penyidik dalam BAP(Berita Acara Pemeriksaan), kemudian adanya hasil gelar khusus di Polda Kepri yang notulennya tidak diserahkan penyidik kepada klien kami,”ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan di Propam Polda Kepri, Jumat 19 September 2025.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga berdasarkan fakat-fakta yang terungkap dari keterangan saksi dalam perkara Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 September 2025.

“Pada sidang semalam(kamis) di pokok perkara ada keterangan saksi yang bertentangan dengan BAP. Saksi Henri mengakui tidak memberikan surat kuasa kepada saksi pelapor(Ikwan) untuk Laporan Polisi di Polsek Batu Ampar maupun di Polresta Barelang. Menurut pandangan hukum kami, tidak akan bisa naik laporan mengatasnamakan PT(Perusahaan) tanpa ada surat kuasa dari perusahaan,”tegasnya.

Anrizal juga mengatakan dalam laporan ke Propam Polda Kepri tersebut pihaknya melaporkan empat orang oknum Polisi di Satreskrim Polresta Barelang.

“Berdasarkan permintaan klien kami, yang kita laporkan ada empat orang yakni OS,RY, DT dan TN. Alhamdullih laporan kami diterima, dan kami juga mendapatkan surat penerimaan pengaduan propam. Kami berharap laporan kami segera diproses,”pungkasnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto ketika dikonfirmasi membenarkan soal laporan pengaduan tersebut.

“Laporan Dumasnya(Pengaduan Masyarakat) baru masuk. Kita akan segera tindak lanjuti tentang laporan pengaduan itu. Sampai dimana prosesnya nanti kita cek dulu,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 19 September 2025 malam.

Eddwi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, perkara yang dimaksud(penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Silalahi) sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Setelah kami cek, perkara yang dimaksud sudah proses di persidangan, kami akan cek dulu laporan pengaduan tersebut,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

51 menit ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

2 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

3 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

5 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

5 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

21 jam ago

This website uses cookies.