BATAM – Seorang pengusaha Batam berinisial HR dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. HR dilaporkan korban bernama Yulianto pada Jumat 19 September 2025.
Laporan korban Yulianto tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Yulianto mengatakan kroologi dugaan pengeroyokan tersebut berawal saat ia mendatangi rumah HR di Kawasan Lubuk Baja untuk menagih utang kepada anak HR berinisial DN.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, DN tiba dirumah dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Korban pun masuk ke dalam rumah dan duduk di sofa.
Setelah ngobrol sekitar 5 menit, orang tua DN yakni HR bersama dua orang sekuriti masuk ke dalam rumah dan membawa benda tumpul langsung memukul bagian kepala korban. Dua orang sekuriti ikut memukul korban bertubi-tubi hingga korban mengalami luka berdarah
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Satreskrim Polresta Barelang./RD
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.