Categories: BATAM

Gordon Silalahi Minta 2 Saksi Dihadirkan Kembali di Persidangan, Ini Alasannya

BATAM – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 30 September 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Usai persidangan, PH Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa dari keterangan dari saksi-saksi yang hadir pada sidang kali ini tidak ada yang menyebut terdakwa secara sengata melakukan penipuan.

“Ternyata tidak ada satu pun saksi yang menyebut Gordon secara sengaja melakukan penipuan. Saksi yang dihadirkan jaksa justru lebih banyak menjelaskan prosedur pemasangan air, bukan unsur tindak pidana,”ujarnya.

Nixon juga menyampaikan bahwa saat persidangan, pihaknya juga meminta dua orang saksi yakni Ikwan Rotib Nasution(pelapor) dan Henri(Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) untuk dihadirkan Kembali di persidangan. Kata dia, saksi Hendri pada persidangan sebelumnya mengaku tidak pernah menyuruh Ikwan untuk membuat laporan.

Menurut Nixon, dasar hukum untuk menghadirkan kembali saksi sudah jelas, yakni Pasal 160 dan 165 KUHAP, yang memungkinkan mendengarkan keterangan ulang meski saksi pernah diperiksa di persidangan.

“Kami ingin cross-check siapa yang sebenarnya mengalami kerugian dan dari mana sumber dana yang disebut dalam perkara ini,” ujarnya.

Namun demikian, permohonan PH Gordon Silalahi tersebut ditolak Majelis Hakim dan memerintahkan Jaksa tetap melanjutkan agenda persidangan.

“Kami khawatir kebenaran yang sesungguhnya tidak terungkap di persidangan,”pungkasnya.

Massa Aksi Solidaritas saat menyampaikan orasi di depan Kantor PN Batam.

Tuntutan untuk menghadirkan kembali saksi Ikwan dan Hendri di persidangan juga disuarakan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Aksi Solidaritas saat menggelar aksi damai di depan ilan Negeri Batam usai persidangan.

“Hakim Yang Mulia, kami minta hadirkan Hendri dan Ikwan di persidangan berikutnya, karena itu perintah undang-undang. Kami berharap ada keadilan dari Hakim. Hakim harus dengar rakyat, hadirkan Hendri, hadirkan Ikwan…”kata Moody Arnold Timisela, Ketua Aksi Solidaritas dalam orasinya.

Moody menegaskan bahwa aksi solidaritas yang ada untuk menuntut keadilan atas Gordon Silalahi.

“Kami menuntut keadilan, sebesar apapun kebenaran itu dibungkam, ia akan mencari jalannya sendiri untuk muncul ke permukaan, inilah mulai muncul kebenaran-kebenaran itu,”tegasnya.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan aksi solidaritas bertemu dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Batam untuk menyampaikan tuntutan mereka./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

17 menit ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

56 menit ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

2 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

6 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

10 jam ago

This website uses cookies.