Categories: HUKUM

Gubernur Kepri Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Suap

JAKARTA – Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2019).  Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.  KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar.

“KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya. KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. **

 

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/21042491/kpk-tetapkan-gubernur-kepri-sebagai-tersangka-suap

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

40 menit ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

1 jam ago

Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scam Trading, Imigrasi Periksa Pemilik Apartemen Hingga Mobil Alphard

BATAM - Penyidik Imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus scam trading pasca…

3 jam ago

KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia Bangun Kolaborasi, Dorong Pengembangan SDM Sejak Usia Sekolah

KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia bekerja sama menghadirkan pelatihan leadership dan pengembangan kurikulum bagi siswa…

3 jam ago

Bitcoin Tembus $81.000 di Tengah Ketegangan Global, Bittime Permudah Transaksi IDR Swap ke Bitcoin dengan Zero Fees

Jakarta, 6 Mei 2026 -  Harga Bitcoin baru-baru ini mencatatkan sejarah baru dengan menembus level $81.000…

3 jam ago

Emas Berpotensi Melonjak ke 4.740, Ini Pemicunya

Harga emas dunia pada perdagangan hari Rabu (6/5) diperkirakan memiliki peluang untuk melanjutkan tren penguatan,…

4 jam ago

This website uses cookies.