Categories: HUKUM

Gubernur Kepri Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Suap

JAKARTA – Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2019).  Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.  KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar.

“KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya. KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. **

 

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/21042491/kpk-tetapkan-gubernur-kepri-sebagai-tersangka-suap

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Keandalan Fasilitas Stasiun LRT Jabodebek

KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…

3 jam ago

BRI Finance Perketat Efisiensi Operasional di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

3 jam ago

BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…

3 jam ago

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

12 jam ago

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…

13 jam ago

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…

17 jam ago

This website uses cookies.