Categories: BATAM

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

YBC Lapor ke Polresta Barelang

Indra mengatakan bahwa beberapa hari kemudian, YBC membuat laporan pengeroyokan ke Polresta Barelang, kemudian dilakukan penyidikan dan kemudian Andika Dkk(Karyawan MC Homestay) ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 3 Juni, Ibu Marlina berinisatif untuk mendamaikan peristiwa tersebut. Ibu Marlina Bersama tiga karyawannya kemudian mendatangi tempat tinggal YBC di Kawasan Sagulung dengan maksud untuk meminta perdamaian,”ujarnya.

“Namun apa yang terjadi disana, justru klien kami diintimidasi. Pintu rumahnya ditutup, kemudian mereka di dalam diintimidasi dan kemudian diancam. Dan itu ada rekamannya semua,”lanjut Indra.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan analisa untuk nanti melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami masih melaakukan analisa untuk melakukan upaya hukum untuk nanti menjadi materi yang akan kami serahkan ke pihak Kepolisian,”jelasnya.

Ratna Buat Laporan ke Polsek Bengkong

Setelah pertemuan di tanggal 3 Juni 2026 tersebut, Ratna(karyawan MC Homestay) akhirnya membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap Andika di Polsek Bengkong.

“Dengan berdiskusi dengan Andika, yang saat itu sudah ditahan Kepolisian, akhirnya (Ratna) membuat laporan peristiwa penganiayaan terhadap Andika di Polsek Bengkong. Kemudian Polsek Bengkong melakukan penyidikan, dan kemudian menetapkan YBC sebagai tersangka dan sudah ditahan,”pungkasnya.

Ada Dua Perkara Pidana

Indra menegaskan bahwa perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polresta Barelang berbeda dengan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong.

“Saat ini seolah-olah YBC adalah korban, memang betul dia korban tetapi dalam peristiwa pidana(kedua) pengeroyokan. Namun dalam peristiwa pidana pertama(penganiayaan) saat YBC menganiaya Andika. Bukankah YBC adalah pelaku? dan faktanya jadi tersangka di Polsek Bengkong,”ujarnya.

Ia mengatakan peristiwa pidana yang pertama berada di parkiran, kemudian peristiwa pidana berada di dalam MC Homestay.

“Ada dua peristiwa pidana, oleh karena itu kami sangat berterima kasih kepada Jajaran Kepolisian, khususnya Polsek Bengkong dan Polresta Barelang bahwa memang benar ini dua peristiwa pidana yang berbeda. Jangan di framing seolah-olah ini YBC sebagai korban, perlu diingat bahwa YBC menganiaya Andika./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sambut Musim Liburan, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Mobil Baru Ringan dan Fleksibel

Momentum libur sekolah menjadi waktu yang dinantikan banyak keluarga Indonesia untuk menikmati perjalanan bersama. Meningkatnya…

11 jam ago

BRI Region 6 Perkuat Kesiapsiagaan Krisis Melalui Training of Trainer BCM Nasional

Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keberlangsungan operasional dan stabilitas bisnis, BRI Region 6 menyelenggarakan…

12 jam ago

Komnas HAM dan KPAI Diminta Kawal Penanganan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG Batam

BATAM - Korps Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia Putri(KOPRI) PC PMII Batam secara resmi menyurati Komisi…

24 jam ago

Trend Flower Gifting Meningkat, Athaya Secara Resmi Membuka Floral Studio Pertamanya di Area Cibubur

Budaya memberikan apresiasi, ucapan selamat, hingga ungkapan belasungkawa melalui media bunga kini telah bertransformasi menjadi…

24 jam ago

Versi Pelapor, Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Karyawan MC Homestay Bengkong

BATAM - Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan seorang pria berinisial YBC(18) sebagai tersangka dalam kasus…

1 hari ago

Satu Tahun Perjalanan Eatsy Meal: Grouu Hadirkan Real Food untuk Anak Indonesia, Dari Rumah Hingga Lokasi Bencana

Genap satu tahun sejak diperkenalkan ke publik, Eatsy Meal, bubur siap santap dari Grouu, telah…

1 hari ago

This website uses cookies.