BATAM – Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung turun ke Batam untuk melaksanakan pendampingan pengambilan sampel Barang Rampasan Negara berupa Light Crude Oil yang berada di dalam Kapak MT Arman 114.
Pengambilan sampel minyak yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Sucofindo ini berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 3 hingga 5 Februari 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negera atas terpidana Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta membenarkan adanya kunjungan BPA Kejagung RI ke Batam untuk pendampingan pengambilan sampel minyak di Kapal MT Arman 114.
“Bahwa memang benar dilakukan pengambilan sampel minyak di dalam Kapal MT Arman 114,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 3 Februari 2025.
Ia mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Batam juga ikut mendamping BPA Kejaksaan Agung RI dalam kegiatan tersebut.
“Dari Kejaksaan Negeri Batam didampingi oleh Kasi BB(Barang Bukti),”terangnya.
Tiyan menjelaskan bahwa tujuan pengambilan sampel minyak dalam rangka proses pelelangan atas pelaksanaan proses eksekusi barang rampasan negara Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.
“Tujuan pengambilan sampel minyak dalam rangka proses pelelangan,”pungkasnya./RD
