Categories: BATAM

Hakim Beri Vonis 6 Bulan Penjara, Yusril Koto: Saya Terima

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp15 Juta kepada terdakwa Yusril Koto dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE(, pada sidang yang digelar, Selasa 30 September 2025 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Yusril Koto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua(Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UUNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Jaksa Penuntut Umum,”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp15 Juta dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti(subsider) 1 bulan penjara,”lanjut Wattimena.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”tandasnya.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pelapor merasa nama baik pelapor tercemarkan. Keadaan yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuataannya di kemudian hari,”ucap Wattimena.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Yusril Koto memutuskan untuk menyampaikan sendiri sikapnya atas putusan Majelis Hakim.

“Saya menyampaikan sendiri Yang Mulia. Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar subsider(dendanya),” tegas Yusril.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” kata Wattimena sambal mengetuk palu sidang./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SP BRI Region 6 Gelar MCU untuk 100 Pekerja

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…

3 jam ago

Dukung Hilirisasi Riset, Wamenko Pangan Luncurkan Inovasi Faspol 5.0 dan Kompetisi PFsains 2026

Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…

4 jam ago

Pembiayaan Kendaraan Bekas BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026

Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…

4 jam ago

Optimistis Pembiayaan EV Terus Bertumbuh, BRI Finance Sambut Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…

4 jam ago

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

13 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

15 jam ago

This website uses cookies.