Categories: BATAM

Hakim Beri Vonis 6 Bulan Penjara, Yusril Koto: Saya Terima

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp15 Juta kepada terdakwa Yusril Koto dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE(, pada sidang yang digelar, Selasa 30 September 2025 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Yusril Koto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua(Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UUNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Jaksa Penuntut Umum,”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp15 Juta dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti(subsider) 1 bulan penjara,”lanjut Wattimena.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”tandasnya.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pelapor merasa nama baik pelapor tercemarkan. Keadaan yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuataannya di kemudian hari,”ucap Wattimena.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Yusril Koto memutuskan untuk menyampaikan sendiri sikapnya atas putusan Majelis Hakim.

“Saya menyampaikan sendiri Yang Mulia. Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar subsider(dendanya),” tegas Yusril.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” kata Wattimena sambal mengetuk palu sidang./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Perkuat Jaringan Distribusi di Wilayah Tengah dengan Rute Darat Baru Semarang – Wonosobo – Kroya

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat jaringan distribusi nasional melalui pengembangan layanan multimoda.…

11 jam ago

BRI Manajemen Investasi Raih Penghargaan Best Sharia Mutual Fund 2025

Jakarta, 30 September 2025 – PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan pencapaian gemilang dengan meraih…

15 jam ago

Sejalan Arahan Menkeu, Tokocrypto Perkuat Literasi dan Fitur Trading Simpel untuk Gen Z

Jakarta, 2 Oktober 2025 – Minat generasi muda terhadap aset kripto terus meningkat pesat di Indonesia.…

15 jam ago

Trade Expo Indonesia ke-40 Semakin Dekat, Kemendag Terus Ajak Pelaku Usaha Gabung dalam Pameran

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi terus mengajak para pelaku usaha Indonesia…

16 jam ago

Kopdar Trading Bandung: FOREXimf Bawa Edukasi dan Kedekatan Nasabah ke Level Baru

FOREXimf, broker resmi berizin BAPPEBTI, sukses menggelar Kopdar Trading Bandung yang dihadiri puluhan trader dari…

17 jam ago

Telkom Indonesia Dorong Inovasi Digital Lewat LEAPX Roadshow: Bahas AI-Driven Narrative

Telkom melalui program Indigo, kembali menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan inovasi dan kolaborasi digital melalui…

18 jam ago

This website uses cookies.