Categories: BATAM

Hakim Beri Vonis 6 Bulan Penjara, Yusril Koto: Saya Terima

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp15 Juta kepada terdakwa Yusril Koto dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE(, pada sidang yang digelar, Selasa 30 September 2025 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Yusril Koto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua(Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UUNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Jaksa Penuntut Umum,”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp15 Juta dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti(subsider) 1 bulan penjara,”lanjut Wattimena.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”tandasnya.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pelapor merasa nama baik pelapor tercemarkan. Keadaan yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuataannya di kemudian hari,”ucap Wattimena.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Yusril Koto memutuskan untuk menyampaikan sendiri sikapnya atas putusan Majelis Hakim.

“Saya menyampaikan sendiri Yang Mulia. Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar subsider(dendanya),” tegas Yusril.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” kata Wattimena sambal mengetuk palu sidang./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JTT Perkuat Konektivitas Trans Jawa Timur, Hadirkan Akses Cepat dan Andal

Pasuruan (15/11) – Sebagai upaya menghadirkan konektivitas yang lebih cepat dan andal di kawasan Timur…

11 menit ago

Bitcoin Turun di Bawah US$98.000 untuk Ketiga Kalinya! Sinyal Bahaya?

Harga Bitcoin (BTC) kembali mengalami tekanan berat pada Jumat pagi (14/11/2025) setelah menembus level psikologis US$98.000…

29 menit ago

KAI Daop 4 Siagakan Petugas dan Material Ekstra Jelang Nataru Amankan Perjalanan

Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero)…

55 menit ago

Konsisten Tingkatkan Kualitas Komunikasi, WSBP Raih Empat Penghargaan di IABC Indonesia Awards 2025

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih empat…

1 jam ago

Tokoh Logistik Nasional Bongkar Penyebab Biaya Logistik Termahal di Asia Tenggara

Biaya logistik Indonesia mencapai 14,9% dari PDB, yang mana tertinggi di Asia Tenggara, yang disebabkan…

1 jam ago

Wajib Tahu! Begini Cara Jualan Otomatis Tanpa Admin untuk Pebisnis

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

3 jam ago

This website uses cookies.